Bermain Sepatu Roda di Jalan Umum dan Aturan Lengkap Kendaraan Tidak Bermotor
Terbaru

Bermain Sepatu Roda di Jalan Umum dan Aturan Lengkap Kendaraan Tidak Bermotor

Aturan mengenai pengguna jalan kendaraan tidak bermotor telah diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

Selanjutnya, Pasal 122 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pengendara kendaraan tidak bermotor, jika:

a.  Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan

b.  Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan penggunan jalan lain dan atau

c. Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

Penggunaan jalan bagi kendaraan tidak bermotor diatur dalam rangka perwujudan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan. Transportasi tidak bermotor merupakan penggunaan seluruh moda pergerakan yang digerakan oleh tenaga manusia seperti sepeda, becak kayuh, papan seluncur, sepatu roda, atau penggunaan tenaga hewan seperti andong dan delman.

Hadirnya kendaraan tidak bermotor menjadi penting lantaran berdampak positif pada kualitas udara di suatu kawasan. Kendaraan tidak bermotor juga dapat menjadi alternatif sebagai transportasi ramah lingkungan yang efektif dan efisien khususnya di wilayah perkotaan.

Fasilitas pejalan kaki yang layak serta jalur khusus pesepeda yang aman akan meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan transportasi yang juga merupakan salah satu sasaran pengembangan infrastruktur di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Tags:

Berita Terkait