Berminat Jadi Hakim? Begini Pilihan Jenjang Kariernya
Utama

Berminat Jadi Hakim? Begini Pilihan Jenjang Kariernya

Jenjang karier diawali CPNS sekitar 1 tahun, setelah berstatus PNS mengikuti tes calon hakim. Saat hakim sudah bermasa kerja 10 tahun atau lebih, ada banyak pilihan untuk tetap berkarier menjadi hakim atau non hakim, hingga hakim konstitusi dan anggota KY.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Panmud Perdata Khusus MA Agus Subroto pada acara Penyambutan & Pembekalan CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) bagi Alumni Universitas Gadjah Mada Tahun 2022, Sabtu (29/1/2022). Foto: CR-28
Panmud Perdata Khusus MA Agus Subroto pada acara Penyambutan & Pembekalan CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) bagi Alumni Universitas Gadjah Mada Tahun 2022, Sabtu (29/1/2022). Foto: CR-28

Pandangan hakim sebagai profesi yang terhormat dan luhur bukan tanpa alasan. Sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi, seorang hakim dibebani tanggung jawab besar untuk menegakkan keadilan dan menentukan nasib seseorang. Hakim diperintahkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga dibutuhkan kualifikasi/keahlian khusus dan kepribadian teguh bagi seorang hakim untuk bisa bekerja dengan nurani yang bersih.

Seperti bunyi Pasal 5 UU No.48 Tahun 2009, seorang hakim wajib mentaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selain itu, seorang hakim harus menjunjung tinggi integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Meski banyak persyaratan khusus dan tanggung jawab besar yang dipikul, hal ini tidak menurunkan angka lulusan fakultas hukum yang ingin berminat menjadi hakim.

"Sebagai calon analis perkara di Mahkamah Agung (MA), jenjang karir Saudara itu diawali CPNS sekitar 1 tahun. Setelah menjadi PNS penuh, barulah tes lagi menjadi calon hakim. Setelah lulus menjadi calon hakim, akan ada pendidikan dan pelatihan calon hakim yang sekarang 1 tahun 6 bulan. Kalau zaman dulu 2 tahun 2 bulan,” ujar Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung, Agus Subroto saat acara Penyambutan & Pembekalan CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) bagi Alumni Universitas Gadjah Mada Tahun 2022, Sabtu (29/1/2022).

Dia menjelaskan dipersingkatnya waktu pelatihan calon hakim (cakim) karena dahulu sempat terjadi krisis kekurangan hakim di sejumlah pengadilan. Adapun pendidikan calon hakim terdiri atas pendidikan Magang I sebagai administrator pengadilan; pendidikan Magang II sebagai calon panitera pengganti; dan pendidikan Magang III sebagai asisten hakim.

(Baca Juga: Begini Tahapan Rekrutmen Hakim)

Ada target yang hendak dicapai dalam setiap tahapan pendidikan calon hakim. Untuk tahap satu, para peserta diharapkan mampu memahami dan menjalankan tugas fungsinya sebagai administrator peradilan dan menguasai bagaimana mekanisme alur manajemen perkara. Dari mulai perkara didaftarkan sampai dengan perkara itu putus, hingga menempuh upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Pada tahap pendidikan kedua, para calon hakim difungsikan sebagai panitera pengganti. Ia duduk bersama hakim untuk menyusun Berita Acara Sidang (BAS). Mengingat eksistensi BAS adalah modal utama hakim dalam memutus suatu perkara. “Sesungguhnya putusan basic-nya adalah BAS. Setiap panitera pengganti harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan BAS sebelum masuk sidang selanjutnya,” kata dia.

Selanjutnya pendidikan ketiga para calon hakim memperoleh kapasitas sebagai asisten hakim. Calon hakim akan digembleng bagaimana membuat konsep putusan (baik perkara perdata maupun pidana) yang nantinya akan dikoreksi kembali oleh hakim. Pada tahapan ini, kesabaran calon hakim akan diuji ketika mendapat koreksi yang diberikan.

Tags:

Berita Terkait