- panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti;
- panitera, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
- dalam perkara perdata, panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan pengadilan;
- wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan dan diberi nomor urut serta dibubuhi catatan singkat tentang isinya;
- membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
- bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
Sementara secara lengkap mengenai kode etik dan pedoman perilaku panitera dalam Keputusan Ketua MA 122/2013.
Kemudian bagaimana syarat menjadi panitera? Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera (Pasal 27 ayat (1) UU 2/1986). Dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, beberapa orang panitera pengganti, dan beberapa orang jurusita (Pasal 27 ayat (2) UU 2/1986). Sedangkan, dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti (Pasal 27 ayat (3) UU 2/1986).
Untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 8/2004:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi; dan
- sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 29 UU 8/2004 sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
- berijazah sarjana hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.”