Berminat Jadi Panitera? Simak Cara Berikut Ini
Terbaru

Berminat Jadi Panitera? Simak Cara Berikut Ini

Jika hendak mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Agama, maka ada persyaratan lain yang wajib Anda penuhi, contohnya memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam, dan kemampuan menghafal Al Quran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
  1. panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti;
  2. panitera, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
  3. dalam perkara perdata, panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan pengadilan;
  4. wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan dan diberi nomor urut serta dibubuhi catatan singkat tentang isinya;
  5. membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
  6. bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

Sementara secara lengkap mengenai kode etik dan pedoman perilaku panitera dalam Keputusan Ketua MA 122/2013.

Kemudian bagaimana syarat menjadi panitera? Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera (Pasal 27 ayat (1) UU 2/1986). Dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, beberapa orang panitera pengganti, dan beberapa orang jurusita (Pasal 27 ayat (2) UU 2/1986). Sedangkan, dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti (Pasal 27 ayat (3) UU 2/1986).

Untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 8/2004:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
  5. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi; dan
  6. sehat jasmani dan rohani.

Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 29 UU 8/2004 sebagai berikut:

  1. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
  2. berijazah sarjana hukum; dan
  3. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.”
Tags:

Berita Terkait