Berminat Jadi Panitera? Simak Cara Berikut Ini
Terbaru

Berminat Jadi Panitera? Simak Cara Berikut Ini

Jika hendak mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Agama, maka ada persyaratan lain yang wajib Anda penuhi, contohnya memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam, dan kemampuan menghafal Al Quran.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Ketentuan selengkapnya mengenai syarat menjadi wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti dapat dibaca dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 UU 8/2004.

Namun di Pengadilan Agama terdapat perbedaan syarat jika ingin menjadi panitera. Dilansir dari laman Pengadilan Tinggi Agama Jambi, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon Panitera Pengganti Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yaitu:

  1. Surat Pengantar dari Ketua Pengadilan Agama;
  2. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  3. SK pangkat terakhir;
  4. Ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana Hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam;
  5. Form pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
  6. Form Surat Keterangan mampu mengoperasionalkan komputer;
  7. Form persetujuan dari suami (bagi peserta seleksi perempuan yang sudah menikah);
  8. Surat Keterangan dari pimpinan bahwa peserta seleksi tidak menduduki jabatan struktural nonteknis dan/atau bendahara.

Selain itu, berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama 2328/DJA/KP.04.6/4/2022, terdapat syarat tambahan menghafal Al Quran sebagai berikut:

  1. Menambahkan syarat kemampuan menghafal Al Quran sebagai materi Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring, berupa hafalan minimal 1 maqra’ (tanda ‘ain) bersambung.
  2. Hafalan dikecualikan pada ayat yang terdapat dalam juz 1, juz 30, Surat Al-Baqoroh Ayat 284-286, Surat Yasin, Surat Ar-Rahman, Surat Al Waqiah, Surat Al-Mulk, dan Surat As-Sajadah.

Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, maka lulusan sarjana hukum dapat mendaftar menjadi panitera. Merujuk contoh cara mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tahun 2019, cara mendaftar sebagai panitera adalah:

  1. pendaftaran calon peserta panitera dilaksanakan melalui Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan alamat email [email protected];
  2. peserta wajib melampirkan dokumen persyaratan dalam format excel dan pdf sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 3 Mei 2019, pukul 09.00 WIB.
  3. Berdasarkan contoh tersebut, dapat kami sarikan bahwa Anda perlu mencari informasi pendaftaran panitera pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat. Setelah itu, Anda wajib mengisi dokumen yang kemudian dikirim melalui email pengadilan yang akan Anda tuju, mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku.

Selain itu para pelamar juga wajib memenuhi syarat menjadi panitera yang terdapat pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 UU 8/2004. Namun, jika hendak mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Agama, maka ada persyaratan lain yang wajib Anda penuhi, contohnya memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam, dan kemampuan menghafal Al Quran.

Tags:

Berita Terkait