Berondongan Kritik Masyarakat Terhadap Pembahasan Revisi UU ITE
Berita

Berondongan Kritik Masyarakat Terhadap Pembahasan Revisi UU ITE

Kritik publik terhadap proses pembahasan Revisi UU ITE diantaranya adalah pembahasannya dilakukan secara tertutup dan substansi pembahasannya yang tidak komprehensif.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit

“Dari 15 kasus yang diputus di pengadilan, hanya 3 kasus yang firm mengikuti pasal pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sedangkan 12 Kasus lainnya, hanya mengikuti tafsiran penyidik tentang apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik dalam UU ITE,” ujar Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform).  (Baca Juga: Posting Gambar Pisau, Sopir Taksi Dijerat UU ITE)

Koalisi Masyarakat Sipil telah secara tegas meminta pemerintah dan DPR menghilangkan secara keseluruhan pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan dalam draft yang diusulkan pemerintah, perubahan yang dilakukan dalam Pasal 27 ayat (3) hanyalah pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

ICJR mengkritik argumentasi Pemerintah, karena Pasal 27 ayat (3) tidak memiliki kepastian hukum dan diterapkan secara beragam, mulai dari proses penyidikan, dakwaan, prosedur penahanan, prosedur pencabutan laporan, dan mediasi. Penafsiran yang multitafsir terhadap Pasal 27 ayat (3) selama ini terlihat dari pertimbangan hakim dalam menguji unsur-unsur pidana, sehingga yang terjadi praktek pengadilan bersifat eksesif.

Selain itu, ICJR juga mengkritik Rancangan Perubahan UU ITE mengenai ketentuan penahanan, telah menghilangkan syarat melakukan penahanan mesti dengan izin dari pengadilan. Kalimat persyaratan penahanan yakni “harus meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam” telah dihilangan dalam draft Revisi Pasal 43 ayat (6) UU ITE.

Penghapusan ketentuan syarat penahanan berimbas pada upaya paksa penyidikan terhadap pelanggaran pasal yang ancamannya diatas 5 tahun seperti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur kesusilaan, Pasal 27 ayat (2) yang mengatur perjudian, dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) yang mengatur mengenai pemerasan dan pengancaman. Dengan hapusnya syarat penahanan dengan izin ketua pengadilan, terhadap pasal yang ancaman pidanya lebih dari 5 tahun maka hanya akan mengandalkan diskresi Penyidik.

“Seharusnya kalimat penetapan pengadilan tidak dihapus dalam usulan revisi pemerintah, karena rumusan UU ITE soal izin pengadilan sangat penting dalam rangka fair trial dan sudah sesuai dengan mekanisme KUHAP,” tegas Supriyadi dari ICJR.

Terkait sikap fraksi di DPR, berdasarkan DIM konsolidasi fraksi, hanya ada dua fraksi yakni Partai Gerindra dan PAN yang memberikan catatan khusus terkait pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang selama ini telah dijadikan sebagai alat kriminalisasi. Fraksi lain mendukung usulan pemerintah yang hanya akan mengurangi ancaman pidana pasal pencemaran nama baik.

Tags:

Berita Terkait