Berondongan Kritik Masyarakat Terhadap Pembahasan Revisi UU ITE
Berita

Berondongan Kritik Masyarakat Terhadap Pembahasan Revisi UU ITE

Kritik publik terhadap proses pembahasan Revisi UU ITE diantaranya adalah pembahasannya dilakukan secara tertutup dan substansi pembahasannya yang tidak komprehensif.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit

Terhadap rancangan Revisi UU ITE terkait dengan upaya paksa penyidikan berupa penghilangan syarat penahanan, sikap fraksi di Komisi I DPR hampir semuanya setuju dengan usulan Pemerintah. Hanya fraksi PDI-P yang menyatakan bahwa syarat penahanan harus dengan izin ketua pengadilan, seperti ketentuan yang diatur sebelumnya dalam Pasal 43 ayat (6) UU ITE.

 “Sebaiknya Revisi UU ITE tidak dibahas dalam Rapat Panja yang hanya melibatkan Komisi I, tetapi dibahas dalam Rapat Pansus yang melibatkan semua Komisi di DPR. Karena rancangan perubahannya banyak melibatkan substansi hukum, yang seharusnya juga melibatkan Komisi III. Namun juga ada baiknya jika Revisi UU ITE menunggu pembahasan Rancangan KUHAP yang targetnya selesai pada tahun depan. Karena supaya sinkron substansi dalam Revisi UU ITE dengan Revisi KUHAP. Yang sudah diatur dalam KUHAP, tidak perlu lagi diatur dalam Revisi UU ITE,” usul Supriyadi.

Tags:

Berita Terkait