1. Kemampuan negosiasi
Sebagai calon pengacara maupun profesi hukum lain, kemampuan bernegosiasi merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh mahasiswa Ilmu Hukum. Kemampuan negosiasi tersebut dibutuhkan saat lulusan Ilmu Hukum mempraktekannya di persidangan.
Saat dihadapi oleh sebuah kasus, maka kemampuan negosiasi yang harus dilakukan adalah dengan meyakinkan bahwa seseorang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut harus mendapat hukuman yang setimpal namun tetap melihat sisi hak asasi manusianya.
2. Kemampuan menyelesaikan sengketa
Perselisihan atau sengketa akan sangat sering menjadi permasalahan utama yang dihadapi oleh lulusan Ilmu Hukum. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan cara mediasi, arbitrasi, litigasi, penyelesaian secara informal dan lain sebagainya.
Kemampuan menyelesaikan sengketa juga harus dibarengi dengan sikap yang objektif dan tidak berat sebelah. Penyelesaian sengketa harus sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kemampuan memberi nasehat
Sebagai seseorang yang paham dan mengerti hukum, maka pemberian nasehat kepada seseorang yang awam hukum akan sangat membantu. Memberikan nasehat juga akan memberikan jalan keluar dan menghindarkan permasalahan melanggar hukum yang mungkin akan terjadi.
4. Kemampuan kompetensi
Untuk memiliki kompetensi dari bidang Ilmu Hukum, maka diperlukan gabungan pengalaman, keterampilan, soft skill, dan hardskill. Gabungan kemampuan ini akan meningkatkan kompetensi, dan dapat menjadi ahli dalam bidang hukum yang profesional.
5. Kemampuan meyakinkan
Berpikir kritis dan bernegosiasi akan mampu menciptakan kemampuan meyakinkan. Kemampuan meyakinkan harus diiringi dengan bukti konkrit dan bersumber dari yang terpercaya.
Saat berpikir kritis diutamakan dalam menyelesaikan masalah, maka setiap argumen dan keputusan yang dilakukan merupakan buah dari pikiran yang telah dipikirkan secara matang serta bersumber dari sumber terpercaya.