Berpotensi Resahkan Masyarakat, OJK Minta Situs MMM Diblokir
Berita

Berpotensi Resahkan Masyarakat, OJK Minta Situs MMM Diblokir

Banyak masyarakat yang resah terhadap MMM, tapi belum ada yang melapor ke OJK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Kepala Departemen Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Tim Satuan Tugas Waspada Investasi, Rusli Nasution, berharap situs Mavrodi Mondial Moneybox atau dikenal di Indonesia dengan Manusia Membantu Manusia (MMM) diblokir hari ini.

“Sudah, hari ini mereka (Kemenkominfo, red) upayakan maksimal,” kata Rusli di Kantor OJK di Jakarta, Kamis (16/4).

Meski begitu, lanjut Rusli, masih terdapat iklan MMM di sejumlah stasiun televisi nasional Indonesia. Terkait hal ini, ia sudah melaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “KPI sudah kasih peringatan kepada tiga TV itu, tapi ternyata masih ada (iklan, red). Mudah-mudahan KPU sudah tahu dan sudah paham,” katanya.

Hingga kini, lanjut Rusli, OJK belum bisa memastikan apakah investasi yang dilakukan MMM mengandung tindak pidana. Meski begitu, OJK memperingatkan mekanisme atau model investasi dan jumlah income yang ditawarkan MMM patut dicurigai dapat merugikan masyarakat ke depannya.

Atas dasar itu, kata Rusli, belum ada masyarakat yang melaporkan MMM kepada OJK. Namun, sudah banyak masyarakat yang resah terhadap mekanisme atau model investasi yang ditawarkan oleh MMM. “Yang resah banyak. Ada yang menginformasikan uangnya kembali, tapi tidak mau melapor,” katanya.

Selain banyak masyarakat yang resah, alasan OJK agar situs MMM segera diblokir adalah kegiatan investasi yang dilakukan MMM menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko. Kegiatan ini bisa menyebabkan terjadinya kegagalan dalam mengembalikan dana masyarakat.

MMM, lanjut Rusli, juga tak memiliki izin dari instansi yang berwenang sehingga tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum. Alasan lainnya, MMM tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan. Serta, kegiatan yang dilakukan MMM menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang ingin melapor telah dirugikan oleh MMM, dipersilahkan untuk ke OJK. Atau, lanjut Rusli, masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian. Jika masyarakat melapor ke OJK, maka otoritas akan melakukan kajian apakah laporan tersebut masuk ke tindak pidana umum atau tindak pidana jasa keuangan.

“(Lapor, red) Ke kita boleh, ke dia (Kepolisian, red) boleh. Tapi kita akan pelajari dulu kasusnya masuk ke mana,” kata Rusli.

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menyambut baik pemblokiran situs MMM. Ia menilai upaya tersebut merupakan upaya preventif OJK merupakan perwujudan perlindungan konsumen dan masyarakat untuk menjaga kepentingannya sebagai nasabah investasi.

“Kami apresiasi langkah OJK menutup situs bisnis MMM dalam rangka melindungi konsumen,” katanya di Komplek Parlemen di Jakarta.

Atas dasar itu, kata politisi Partai Golkar ini, OJK diharapkan terus melakukan investigasi kepada penyelenggara situs tersebut. Menurutnya, investigasi penting untuk mengetahui apakah penyelenggara situs tersebut memiliki izin remsi dari OJK apa tidak dalam melakukan pengumpulan uang di Indonesia.

Terkait perizinan ini dinilai Misbakhun sangat penting. Hal tersebut dikarenakan MMM merupakan perusahaan investasi yang berasal dari luar negeri. Atas dasar itu, perlu diketahui apakah MMM mengantongi izin investasi asing atau tidak. “Setahu saya, ini kan investasi dari luar negeri. Apakah dia punya ijin investasi asing di Indonesia?,” tanyanya.

Misbakhun berharap langkah konkret OJK melalui unit penyidikan dalam melakukan investigasi sangat penting. Bahkan, unit tersebut wajib melakukan penyidikan secara mendalam agar bisa memperoleh data yang lebih komprehensif.

“Kami meminta Unit Penyidikan OJK untuk melakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut atas situs bisnis MMM,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait