Bersama HKHPM, Jentera Menjadi Penyelenggara Pelatihan Profesi Online Pertama
Berita

Bersama HKHPM, Jentera Menjadi Penyelenggara Pelatihan Profesi Online Pertama

Pertama kalinya dalam sejarah HKHPM, pendidikan profesi konsultan hukum pasar modal diselenggarakan secara online.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
 Pendidikan profesi konsultan hukum pasar modal secara online. Foto: istimewa.
Pendidikan profesi konsultan hukum pasar modal secara online. Foto: istimewa.

Sejak tiga puluh satu tahun berdiri, untuk pertama kalinya Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), menyelenggarakan pendidikan profesi konsultan hukum pasar modal secara online pada Sabtu (11/4). Pendidikan profesi ini diselenggarakan oleh HKHPM bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Jentera).

 

Berbeda dengan pelatihan-pelatihan sebelumnya, kali ini pelatihan profesi HKHPM tersebut diselenggarakan secara online. Pelatihan online ini dilaksanakan dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19.

 

Meski dalam situasi pandemi, semangat belajar dari para calon konsultan hukum pasar modal masih tinggi, dan hal ini sangat patut diapresiasi. Melihat kondisi tersebut, STHI Jentera kemudian mengajukan usulan kepada HKHPM agar pendidikan profesi HKHPM dapat diselenggarakan secara online. Gayung pun bersambut, pada pertengahan Maret 2020, usulan dari Jentera tentang pendidikan profesi secara online tersebut mendapat persetujuan dari pengurus HKHPM.

 

Saat membuka pelatihan, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sekaligus pengajar dalam pelatihan online, Abdul Haris M. Rum mengapresiasi langkah STHI Jentera karena berhasil mengadakan pelatihan profesi online. Ia mengatakan, inilah sejarah baru dalam pendidikan profesi selama 31 tahun berdirinya HKHPM.     

HKHPM memiliki dua jenis pelatihan profesi untuk konsultan hukum yang tertarik menjadi konsultan hukum pasar modal. Pendidikan Profesi Dasar 1 dan Pendidikan Profesi Dasar 2 yang mana masing-masing pendidikan memiliki mekanisme ujian kelulusannya. Pendidikan Dasar 1 terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh siapa saja yang berminat. Pendidikan Dasar 2 hanya dapat diikuti oleh para peserta yang telah lulus Ujian Pendidikan Dasar 1. Peserta pendidikan yang kemudian ingin mengikuti Ujian Pendidikan Dasar 2 harus advokat yang telah memiliki izin beracara dari Peradi.

 

Jentera sebagai salah satu mitra Pendidikan HKHPM sejak 2013 secara rutin menyelenggarakan kedua jenis pendidikan ini dan selalu berusaha konsisten menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, profesional dan tepercaya. Pendidikan yang berlangsung pada 11 April 2020 lalu adalah Pendidikan Dasar 2, sementara Pendidikan Dasar 1 akan diselenggrakan pada Sabtu, 18 April 2020.

 

Jika Anda tertarik mengikuti pelatihan tersebut, silakan menghubungi:

 

Devi : 0812-8452-2220 (SMS/WA)

Telp : 021-8302070 / 021-83701809

[email protected]

http://www.jentera.ac.id 

Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

Puri Imperium Office Plaza UG. 15

Jln. Kuningan Madya Kav. 5—6

Jakarta 12980

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Jentera).

Tags:

Berita Terkait