Bersama Kanwil Kemenkumham Bali, DJKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Merek Louis Vuitton Palsu
Terbaru

Bersama Kanwil Kemenkumham Bali, DJKI Musnahkan Barang Bukti Perkara Merek Louis Vuitton Palsu

Pemusnahan barang-barang palsu tersebut dilakukan setelah penindakan dan proses hukumnya selesai.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manuhuruk mengatakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di bidang merek merupakan pertama kalinya dilakukan di wilayahnya.

 

“Semua ini adalah bentuk konkret perhatian dan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Bali untuk melaksanakan proses dalam tindak pidana di bidang merek,” tambah Jamaruli.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan kekayaan intelektual untuk keluar dari status Priority Watch List diawal tahun 2022. Di mana PWL tersebut dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat karena menilai Indonesia memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan Indonesia dapat menekan dan memberantas peredaran barang palsu dan bajakan serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan kekayaan intelektual.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tags:

Berita Terkait