Bersertifikasi atau ‘Tersisih’ oleh Produk Halal Impor
Urgensi Sertifikasi Halal

Bersertifikasi atau ‘Tersisih’ oleh Produk Halal Impor

Permintaan untuk komoditas produk halal terus meningkat. Sertifikasi Jaminan Produk Halal dinilai bisa memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk halal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah pasti kehalalan dalam setiap produk sangat diperlukan. Setelah lima tahun Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) diundangkan, Pemerintah akhirnya menerbitkan PP No.31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.

 

Kehadiran PP JPH jelas sangat dinantikan mengingat pada 17 Oktober 2019, seluruh produk baik berupa makanan, obat-obatan maupun barang-barang konsumsi lainnya wajib bersertifikat halal. Hal ini tak lepas dari masterplan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia yang disusun Pemerintah. Industri halal tersebut mencakup makanan dan minuman halal, pariwisata halal, fesyen muslim, media dan rekreasi halal, farmasi dan kosmetik halal, serta energi terbarukan.

 

Terbitnya PP JPH sendiri dinilai bisa memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk halal. Apalagi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa permintaan untuk komoditas produk halal terus meningkat. Untuk catatan, saat ini jumlah penduduk Indonesia sebesar 12,7 persen muslim dunia. Jumlah penduduk muslim dunia sebesar 23,4 persen penduduk dunia. Oleh sebab itu kehalalan suatu produk akan menjadi kebutuhan, terutama bagi konsumen muslim.

 

Hukumonline.com

Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

 

Bisa dibilang saat ini pengolahan industri pangan tak lepas dari yang namanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di mana bahan pangan diolah melalui berbagai teknik dan metode pengolahan baru. Masyarakat pun disuguhi dengan kemasan dan beragam rasa produk untuk dikonsumsi.  

 

Namun perlu diketahui bahwa sebagian besar produk industri pangan yang tersebar di masyarakat belum terjamin kehalalannya atau tidak menerapkan sistem sertifikasi halal. Jelas hal ini menimbulkan kerisauan bagi Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya muslim. Soalnya, bukan tidak mungkin dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang agama Islam.

 

Hal ini diakui oleh Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso. Dia mengatakan masih adanya produk yang berada di ‘grey area’ (wilayah abu-abu) mengakibatkan masyarakat muslim ragu untuk mengkonsumsi sebuah produk. Tak sedikit produsen mengklaim produk yang dijual halal, tetapi ternyata kehalalan produk tersebut belum terjamin sepenuhnya.   

 

Kehadiran BPJPH yang merupakan amanat dari UU JPH ingin konsumen Indonesia yang muslim terbebas dari keraguan saat akan mengkonsumsi produk. Oleh sebab itu, perintah UU JPH adalah mewajibkan sertifikasi halal pada produk, baik itu produk yang berasal dari industri maupun dari UMKM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait