Bersertifikasi atau ‘Tersisih’ oleh Produk Halal Impor
Urgensi Sertifikasi Halal

Bersertifikasi atau ‘Tersisih’ oleh Produk Halal Impor

Permintaan untuk komoditas produk halal terus meningkat. Sertifikasi Jaminan Produk Halal dinilai bisa memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk halal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan UU JPH, bahan yang digunakan dalam proses produk halal terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong, yang berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, atau bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.

 

Bahan dari hewan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, atau hewan yang disembelih tidak sesuai syariat. Itu belum termasuk bahan dari tumbuhan yang memabukkan atau membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya. Keempat, RKMA tentang Jenis Produk Wajib Bersertifikat Halal.

 

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, Siti Aminah, mengatakan salah satu ketentuan yang diatur dalam aturan menteri nantinya mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan jaminan produk halalnya.

 

“Kami sudah menyelesaikan RPMA (Rancangan Peraturan Menteri Agama). Kalau tidak ada perubahan Juli ini disahkan,” kata Siti.

 

Hukumonline.com

Sumber: Riaz and Chaudry, Handbook of Halal Food Production (2016)

 

Tentu saja terbitnya PP Jaminan Produk Halal tak serta merta dapat diterima berbagai kalangan. Pada 23 Mei lalu, Indonesia Halal Watch (IHW) mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) karena dinilai tidak selaras dengan UU JPH. Terdapat sejumlah alasan mengapa IHW melakukan judicial review.

 

Meski demikian, Sukoso mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan aturan sertifikasi halal. BPJPH melalui berbagai kesempatan, baik itu diskusi, seminar maupun wawancara dengan media, terus berupaya menumbuhkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memproduksi dan mengkonsumsi produk halal.

 

“Selain hal tersebut adalah perintah Allah SWT, juga ada potensi ekonomi yang besar bagi kepentingan bangsa,” kata Sukoso.

 

Dia menambahkan ada proses pelaksanaan sertifikasi halal, namun bukan berarti menunda pelaksanaannya. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan infrastruktur pelaksanaan jaminan produk halal jelang 17 Oktober 2019. Selain itu, produk yang beredar merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif oleh masyarakat.

 

Tags:

Berita Terkait