Bersih-bersih Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Lakukan Digitalisasi
Utama

Bersih-bersih Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Lakukan Digitalisasi

Semua pihak harus bergerak serentak memerangi kejahatan terkait tanah. Untuk menghindari diri dari mafia tanah adalah dengan mengurus tanah milik pribadi secara mandiri.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Hukumonline Headline Talks bertajuk Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah, Senin (29/11).
Acara Instagram Hukumonline Headline Talks bertajuk Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah, Senin (29/11).

Perhatian masyarakat terhadap kepemilikan tanah kini semakin besar karena tanah merupakan komoditas yang berharga layaknya emas. Nilainya terus menerus meningkat, apalagi dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah digencarkan pemerintah. Sayangnya, kasus mafia tanah masih seringkali terjadi dan menghantui masyarakat.   

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, mengakui masih ada oknum dalam Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hal ini terlihat dari kasus penyalahgunaan wewenang sertifikat tanah yang dihadapi oleh aktris Nirina Zubir beberapa waktu lalu yang menghebohkan publik dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kasus itu tidak hanya menyeret oknum notaris dan PPAT, namun juga beberapa oknum di Kementerian ATR/BPN.  

Dalam acara Instagram Hukumonline Headline Talks bertajuk ‘Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah’, Senin (29/11), Surya mengatakan pada tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah berupaya untuk membuat program strategi pendaftaran tanah. Melalui program ini telah banyak pemilik tanah yang mulai mendaftarkan tanahnya. Hal membuktikan bahwa masyarakat pemilik tanah semakin peduli dengan haknya.

Kasus yang mencuat mengenai mafia tanah membuat Kementerian ATR/BPN kembali membuka kasus-kasus mengenai mafia tanah yang terjadi sejak tahun 2019. Kementerian ATR/BPN sudah mengadakan MoU dengan kepolisian dan pada tahun 2020 diadakan MoU juga dengan Kejaksaan. 

“Hal ini adalah bagian dari strategi untuk membersihkan dan mengatasi kejahatan terkait pertanahan,” ujar Surya. (Baca: PP INI Dalami Keterlibatan Notaris dalam Kasus Nirina Zubir)

Setidaknya, kata Surya, ada 69 kasus yang menjerat 125 oknum pegawai BPN dan telah diberi sanksi. Akan tetapi, bila dibandingkan dengan jumlah pegawai BPN yang mencapai 37 ribu, 125 oknum pegawai BPN tersebut relatif kecil. Meski demikian para pelaku tetap ditindak tegas.

Dikatakan Surya, selain oknum ATR/BPK dan oknum notaris, ada oknum PPAT yang turut menjadi dalang di balik mafia tanah. Selain oknum di lembaga, orang-orang yang bekerja mengurus jual-beli tanah seperti kepala desa, bahkan pengadilan juga bisa menjadi oknum yang biasa ada di mafia tanah.

Tags:

Berita Terkait