Bersih-bersih Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Lakukan Digitalisasi
Utama

Bersih-bersih Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Lakukan Digitalisasi

Semua pihak harus bergerak serentak memerangi kejahatan terkait tanah. Untuk menghindari diri dari mafia tanah adalah dengan mengurus tanah milik pribadi secara mandiri.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Hukumonline Headline Talks bertajuk Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah, Senin (29/11).
Acara Instagram Hukumonline Headline Talks bertajuk Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah, Senin (29/11).

Perhatian masyarakat terhadap kepemilikan tanah kini semakin besar karena tanah merupakan komoditas yang berharga layaknya emas. Nilainya terus menerus meningkat, apalagi dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah digencarkan pemerintah. Sayangnya, kasus mafia tanah masih seringkali terjadi dan menghantui masyarakat.   

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, mengakui masih ada oknum dalam Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Hal ini terlihat dari kasus penyalahgunaan wewenang sertifikat tanah yang dihadapi oleh aktris Nirina Zubir beberapa waktu lalu yang menghebohkan publik dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kasus itu tidak hanya menyeret oknum notaris dan PPAT, namun juga beberapa oknum di Kementerian ATR/BPN.  

Dalam acara Instagram Hukumonline Headline Talks bertajuk ‘Oknum Berulah, Mafia Tanah Bikin Resah’, Senin (29/11), Surya mengatakan pada tahun 2017, Kementerian ATR/BPN telah berupaya untuk membuat program strategi pendaftaran tanah. Melalui program ini telah banyak pemilik tanah yang mulai mendaftarkan tanahnya. Hal membuktikan bahwa masyarakat pemilik tanah semakin peduli dengan haknya.

Kasus yang mencuat mengenai mafia tanah membuat Kementerian ATR/BPN kembali membuka kasus-kasus mengenai mafia tanah yang terjadi sejak tahun 2019. Kementerian ATR/BPN sudah mengadakan MoU dengan kepolisian dan pada tahun 2020 diadakan MoU juga dengan Kejaksaan. 

“Hal ini adalah bagian dari strategi untuk membersihkan dan mengatasi kejahatan terkait pertanahan,” ujar Surya. (Baca: PP INI Dalami Keterlibatan Notaris dalam Kasus Nirina Zubir)

Setidaknya, kata Surya, ada 69 kasus yang menjerat 125 oknum pegawai BPN dan telah diberi sanksi. Akan tetapi, bila dibandingkan dengan jumlah pegawai BPN yang mencapai 37 ribu, 125 oknum pegawai BPN tersebut relatif kecil. Meski demikian para pelaku tetap ditindak tegas.

Dikatakan Surya, selain oknum ATR/BPK dan oknum notaris, ada oknum PPAT yang turut menjadi dalang di balik mafia tanah. Selain oknum di lembaga, orang-orang yang bekerja mengurus jual-beli tanah seperti kepala desa, bahkan pengadilan juga bisa menjadi oknum yang biasa ada di mafia tanah.

Surya juga menerangkan banyaknya kasus pertanahan ini salah satunya adalah tanah yang ditujukan untuk berinvestasi, sehingga tanah tersebut tidak diurus. Tanah yang tidak diurus ini memungkinkan adanya oknum yang dengan sengaja menempati hingga akhirnya hak kepemilikan menjadi tidak jelas.

Selain itu, lanjut Surya, tanah berupa warisan dari zaman dahulu juga menjadi persoalan di Kementerian ATR/BPN. Dulunya, tanah-tanah tersebut tidak terdaftar dan selalu berpindah-pindah kewenangannya. Dokumennya seringkali tidak valid dan membingungkan. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN membenahi diri dengan melakukan digitalisasi secara bertahap.

“Seluruh tanah ini kini didaftarkan di Kementerian ATR/BPN, hal ini untuk mengetahui apakah pengurusan tanah sudah sesuai. Seluruh dokumen tanah saat ini tengah di scan, nantinya pemilik tanah akan mendapatkan sertifikat tanah secara fisik dan juga sertifikat tanah secara elektronik,” sambungnya.

Saat ini pemerintah berupaya serius dalam perbaikan sistem di Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya dokumen digital, nantinya akan terus dikembangkan yang dilengkapi dengan adanya foto peta tanah serta koordinat tanah. Hal-hal terkait pemalsuan akan terdeteksi hanya dengan sistem digital. Namun, hal ini menurut Surya butuh waktu yang cukup lama.

Surya juga menjelaskan mengenai cara kerja mafia tanah yang biasa menjerat pemilik tanah. “Dari laporan satgas, modus yang biasa digunakan oleh para mafia tanah ini yang paling dominan adalah pemalsuan dokumen, seperti akta jual beli yang melibatkan orang-orang terdekat pemilik tanah,” ungkapnya. 

Surya juga berkali-kali mengimbau agar masyarakat harus berhati-hati terhadap siapapun saat mengurus perihal tanah. Namun, jika persoalan tanah ini sudah terlanjur terjadi, masyarakat bersangkutan bisa berkonsultasi di #TanyaATRBPN yang merupakan portal untuk mengakomodir segala pertanyaan, keluhan dan media penyalur aspirasi masyarakat perihal pelayanan di Kementerian ATR/BPN.

Masyarakat juga disarankan untuk memanfaatkan tanah secara efektif. Menurut Surya, sebaik-baiknya solusi mengenai persoalan tanah adalah dengan cara pencegahan. “Ke depannya jangan takut untuk mengurus tanah di Kementerian ATR/BPN, lebih baik mengurus tanah secara mandiri dibanding menggunakan pihak-pihak lain yang tidak berhubungan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait