Berstatus Justice Collaborator, Majelis Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Bui
Utama

Berstatus Justice Collaborator, Majelis Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Bui

Majelis Hakim memandang Richard sebagai orang yang turut serta, namun bukan sebagai pelaku utama. Majelis Hakim juga telah menerima sejumlah amicus curiae terhadap perkara Richard yang masuk dalam pertimbangan putusan ini.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat hendak menjalani sidang di PN Jakarta. Foto: RES
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat hendak menjalani sidang di PN Jakarta. Foto: RES

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada RE) telah dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara.

Meski dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Richard dianggap telah membuat peliknya kasus pembunuhan ini menjadi terang dengan kejujurannya. Atas dasar pertimbangan itu status Justice Collaborator Richard diterima/dikabulkan Majelis Hakim.

“Menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Richard untuk dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator,” ucap Hakim Wahyu dengan nada tegas pada sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Perkara No. 798/Pid.B/2022 atas nama Terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu.

Baca juga:

Terdapat sejumlah pertimbangan yang telah dipikirkan matang-matang oleh Majelis Hakim hingga pada akhirnya menyematkan status Justice Collaborator (JC) kepada Richard. Pada salah satu poin pertimbangannya, Hakim menyoroti Pasal 28 ayat (2) huruf a UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).

Selengkapnya, Pasal 28 ayat (2) huruf a UU Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi, “Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut: a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)”. Pasal 5 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban pada intinya menerangkan perihal hak yang diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana kasus tertentu sesuai Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait