Besar Kenaikan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang Diatur PP 31/2018
Berita

Besar Kenaikan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang Diatur PP 31/2018

PP tersebut ditandatangani dengan pertimbangan bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: setkab.go.id
Foto: setkab.go.id

Kabar gembira bagi para veteran yang akan memperingati hari jadi pada 10 Agustus 2018 mendatang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

 

PP tersebut ditandatangani dengan pertimbangan bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran Republik Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam situs Setkab yang dikutip hukumonline, Jumat (3/8).  

 

Melalui PP ini, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000,00 (PP No.67/2014) menjadi Rp938.000,00.

 

Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000,00 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000,00); b. Golongan B sebesar Rp1.938.000,00 (sebelumnya Rp1.550.000,00); c. Golongan C sebesar Rp.875.000,00 (sebelumnya Rp1.500.000,00); d. Golongan D sebesar Rp1.813.000,00 (sebelumnya Rp1.450.000,00); dan e. Golongan E sebesar Rp1.750.000,00 (sebelumnya Rp1.400.000,00).

 

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000,00 (PP No. 32/2016) menjadi Rp1.750.000,00. (Baca Juga: Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?)

 

Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu: a. Golongan A sebesar Rp1.813.000,00 (sebelumnya Rp1.450.000,00): b. Golongan B sebesar Rp1.750.000,00 (sebelumnya Rp1.400.000,00); c. Golongan C sebesar Rp1.625.000,00 (sebelumnya Rp1.300.000,00); d. Golongan D sebesar Rp1.563.000,00 (sebelumnya Rp1.250.000,00); dan e. Golongan E sebesar Rp1.500.000,00 (sebelumnya Rp1.200.000,00).

 

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000,00 menjadi Rp1.500.000,00. Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari Rp1.450.000,00 menjadi Rp1.813.000,00.

Tags:

Berita Terkait