Besar Kenaikan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang Diatur PP 31/2018
Berita

Besar Kenaikan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang Diatur PP 31/2018

PP tersebut ditandatangani dengan pertimbangan bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. “Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018,” bunyi Pasal 35A PP ini.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

 

Masih dikutip dari situs Setkab, dikabarkan bahwa Pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (24/7) pagi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Menteri Sosial Idrus Marham, yang ditemui wartawan usai pertemuan, mengungkapkan peringatan Hari Veteran Nasional menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan.

 

“Kita sudah mendapatkan arahan Bapak Presiden bahwa Hari Veteran Nasional pada tanggal 10 Agustus akan dilakukan peringatan secara besar-besaran dan diminta kepada kami untuk mempersiapkan,” kata Idrus.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, Presiden juga didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

 

Tanggal 10 Agustus ditetapkan sebagai Hari Veteran Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014 dan peringatannya mulai dilakukan sejak satu tahun kemudian, pada tahun 2015.

 

Tags:

Berita Terkait