Besaran dan Prosedur Klaim Asuransi Saat Terjadi Kecelakaan Transportasi
Berita

Besaran dan Prosedur Klaim Asuransi Saat Terjadi Kecelakaan Transportasi

Korban mendapat santunan dengan jumlah berbeda-beda tergantung risiko dan jenis moda transportasi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

3 - Pemberian santunan

Bagi korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala janda atau duda yang sah, anak - Anaknya yang sah, orang Tuanya yang sah. Apalbila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Perlu diingat, tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. (Baca: 7 Ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal yang Perlu Diketahui)

Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan. Hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Dan, tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan Khusus Kecelakaan Pesawat

Khusus korban kecelakaan pesawat terdapat hak santunan tambahan dari pihak maskapai penerbangan. Ketentuan tentang tanggung jawab atas kerugian penumpang kecelakaan pesawat terdapat pada Pasal 2 Permenhub 77/2011. Aturan tersebut menyatakan, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka. Sementara itu, jumlah kerugian atau tanggungan yang diterima mencapai Rp1,25 miliar bagi korban meninggal atau cacat tetap.

Bagi penumpang yang mengalami cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak terjadi kecelakaan diberikan Rp1,25 miliar. Sedangkan penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter paling lama 60 hari kerja sejak kecelakaan diberikan ganti rugi. Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap maupun rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200 juta per penumpang.

Besaran ganti rugi tersebut tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182, 57 korban yang teridentifikasi mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu menyampaikan santunan Jasa Raharja sebagai bentuk Perlindangan Dasar Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada 57 korban dari 58 korban yang telah teridentifikasi. "Di mana 57 korban yang telah diserahkan santunan tersebut tersebar di 13 Provinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia," paparnya.

Dia menyampaikan, petugas Jasa Raharja secara aktif berkoordinasi dan bergabung dengan posko Tim DVI Polri di RS Bhayangkara R. Said Sukanto Kramat Jati Jakarta Timur untuk memantau identifikasi korban dan menindaklanjuti korban yang teridentifikasi. "Mari kita bersama-sama mendoakan yang terbaik semoga proses identifikasi seluruh korban dapat segera selesai dan hak santunan korban dapat segera kita serahkan pada kesempatan pertama," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/2).

Sebelumnya, Pakar Hukum Udara Universitas Tarumanagara Prof Martono mengatakan santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Luncang, Kepulauan Seribu, bukan ganti rugi atau pengganti nyawa yang hilang.

"Santunan merupakan kompensasi dan bukan ganti rugi. Santunan diberikan bukan sebagai ganti nyawa yang hilang, tetapi agar keluarga yang ditinggalkan dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup, terutama apabila korban merupakan tulang punggung keluarga," ujar Martono.

Tags:

Berita Terkait