Bharada E Ajukan JC, Tokoh Kunci Membongkar Tabir Kematian Brigadir J
Terbaru

Bharada E Ajukan JC, Tokoh Kunci Membongkar Tabir Kematian Brigadir J

LPSK mempersilakan pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator demi terungkapnya kasus tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Maklum, sedari awal keterangan dari pihak Polri penuh spekulasi dengan berbagai sudut pandang atas kronologi kasus ini, sehingga public menerka-nerka dengan asumsi liarnya. Menurutnya, dengan Bharada E menjadi JC, diharapkan dapat meluruskan fakta peristiwa yang sebenarnya terjadi, sehingga dapat mengungkap siapa pelaku-pelaku lain yang memiliki peran besar dalam kasus ini.  

“Karena ini sangat tergantung isi keterangan Bharada E, yang selama ini patut diduga ia disuruh ‘menahan diri’, bungkam, tutup mulut, ataupun dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa saja  sebenarnya bertentangan dengan fakta dan hati nuraninya,” bebernya.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu berpendapat, tujuan JC adalah membongkar kasus tindak pidana tertentu yang menimbulkan ancaman serius. Pengaturan JC pun telah diatur dalam UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, kasus yang sulit dibongkar seperti halnya perkara tewasnya Brigadir J lantaran para pelaku tindak pidana memiliki keinginan yang sama terorganisir membentuk kesepakatan dengan membentuk jaringan kerja sama yang solid untuk menyembunyikan kejahatannya. “Sehingga, mau tidak mau para pelaku tindak pidana akan saling melindungi satu sama lain.”

Sebagaimana diberitakan, Bharada E bakal mengajukan diri sebagai JC ke LPSK pada Senin (8/8/2022). Bharada E dalam proses penyidikan sudah mulai menyebut sejumlah nama yang ditengarai terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua di kediaman rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu. “Kami bersepakat ajukan diri (Bharada E, red) sebagai justice collaborator,” ujar Penasihat Hukum Bharade E, Deolipa Yumara

Seperti diketahui, dari penanganan kasus tewasnya Brigadir Joshua, Polri telah menetapkan dua tersangka. Pertama, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang membantu melakukan. Kedua, ajudan istri Ferdy Sambo bernama Brigadir Ricky Rizal (RR) pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Lantaran menggunakan Pasal 56 KUHP, ditengarai masih terdapat keterlibatan pihak lain. Karenanya, Timsus dan Itsus telah memeriksa 25 orang anggota Polri yang ditengarai melanggar prosedur, tindakan tidak profesional dalam menangani TKP di Duren Tiga. Dari 25 orang, 5 orang diantaranya ditempatkan pada tempat khusus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, salah satunya Ferdy Sambo. Proses penyidikan dan pengungkapan masih terus dikembangkan dalam rangka menemukan pelaku lainnya.

Tags:

Berita Terkait