Biaya Lapor Polisi dan Cara Pelaporannya
Terbaru

Biaya Lapor Polisi dan Cara Pelaporannya

Salah satu hal yang banyak ditanyakan publik adalah perihal biaya lapor polisi. Konon, untuk melakukan pelaporan, diperlukan biaya yang besar. Benarkah demikian?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi biaya lapor polisi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi biaya lapor polisi. Sumber: pexels.com

Biaya lapor polisi merupakan pertanyaan yang kerap kali ditanyakan. Pasalnya, salah satu ketakutan masyarakat saat hendak melaporkan suatu peristiwa pidana kepada aparat kepolisian adalah biaya yang mahal. Lantas, berapa biaya lapor polisi yang harus dikeluarkan dan bagaimana cara melakukan pelaporannya?

Penting untuk diketahui bahwa perihal lapor polisi diatur dalam KUHAP. Ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP mengartikan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari definisi tersebut, dapat diartikan bahwa lapor polisi merupakan pemberitahuan kepada polisi sebagai pejabat yang berwenang tentang suatu peristiwa pidana, baik peristiwa yang telah berlangsung, sedang berlangsung, atau adanya dugaan akan peristiwa pidana.

Baca juga:

Menerima Laporan adalah Tugas Polisi

Dengan melaporkan peristiwa pidana, korban akan mendapat perlindungan dan pelaku kejahatan akan diadili seadil-adilnya. Namun, selain penegakan hukum bagi korban dan pelaku tersebut, lapor polisi berarti membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Sudah menjadi kewajiban polisi untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa penyelidik (pejabat polisi) karena kewajibannya mempunyai wewenang, antara lain:

  1. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
  2. mencari keterangan dan barang bukti;
  3. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan
  4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait