Biaya Lapor Polisi dan Cara Pelaporannya
Terbaru

Biaya Lapor Polisi dan Cara Pelaporannya

Salah satu hal yang banyak ditanyakan publik adalah perihal biaya lapor polisi. Konon, untuk melakukan pelaporan, diperlukan biaya yang besar. Benarkah demikian?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Setelah laporan diberikan, akan dilakukan kajian awal untuk menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi. Kemudian, laporan polisi akan diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.

Lalu, berdasarkan laporan polisi tersebut diterbitkanlah surat perintah penyidikan dan proses penyidikan pun dimulai. Jika laporan sudah diberikan, adakah biaya lapor polisi yang perlu dikeluarkan? Tidak. Semua pelayanan yang diberikan polisi di SPKT tidak dipungut biaya.

Cara Online: Hubungi Call Center 110

Selain datang langsung ke kantor polisi, pelapor juga dapat menghubungi layanan call center Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di nomor 110.

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, dengan menghubungi 110, pelapor akan dihubungkan langsung ke agen. Petugas atau agen tersebut akan memberikan layanan berupa informasi, dan pengaduan.

Secara lengkap, berikut alur atau tahapan lapor polisi secara online melalui layanan Call Center 110.

  1. Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau handphone
  2. Operator akan menerima telepon
  3. Operator akan menginput data penelepon
  4. Operator akan menyaring jenis telepon, apakan pengaduan yang valid atau pengaduan tidak valid
  5. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing
  6. Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres
  7. Operator Polres akan menerima telepon
  8. Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon
  9. Operator akan melakukan closing pengaduan
  10. Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda
  11. Operator akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

Apakah ada biaya laporan polisi yang perlu dikeluarkan untuk menghubungi call center? Tidak. Layanan call center polisi di nomor 110 ini tidak dipungut biaya. Pada intinya, tidak ada biaya lapor polisi. Semua laporan dapat disampaikan ke Polri secara gratis.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait