Biaya Penempatan TKI Mahal, Dampaknya Mengkhawatirkan
Berita

Biaya Penempatan TKI Mahal, Dampaknya Mengkhawatirkan

BNP2TKI sarankan reformasi total.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
TKI di terminal bandara. Foto: SGP
TKI di terminal bandara. Foto: SGP
Tewasnya puluhan TKI dalam peristiwa tenggelamnya sebuah kapal di perairan Tanjung Bemban, Batam pada awal pekan lalu dinilai sebagai ekses negative atau dampak dari mahalnya biaya penempatan. Mahalnya biaya penempatan TKI diakui dan dikritik Kepala Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid.

Menurut Nusron, perlu dilakukan reformasi total terhadap biaya penempatan TKI. Sebab, gara-gara biaya mahal itu TKI lebih memilih pergi melalui prosedur tak resmi atau jalur non prosedural. Langkah itu bisa dimulai dengan merevisi seluruh peraturan terkait, antara lain UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. “Kenapa TKI lebih memilih cara non prosedural daripada yang resmi? Karena jalur resmi prosesnya panjang dan mahal,” urai Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (09/11).

Nusron mencatat sekurangnya ada 12 tahap yang dilalui calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Biaya yang dikeluarkan TKI untuk setiap tahap sekitar Rp250-Rp1 juta. Guna memudahkan TKI, Nusron mengusulkan agar setiap tahap itu dilakukan secara online sehingga mengurangi potensi biaya mahal dalam proses penempatan. (Baca juga: Menaker Anggap Istilah Hukum ‘Penempatan’ Kurang Pas).

Nusron mengklaim lembaga yang dipimpinnya sudah menginisiasi dibentuknya Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di sejumlah daerah kantong TKI. Targetnya, akan dibangun 54 LTSP di seluruh wilayah Indonesia. Dalam membentuk LTSP itu prosesnya tidak mudah, ada kendala di beberapa daerah. Namun setelah didorong KPK, sejumlah pemerintah daerah kini mau diajak kerjasama membangun LTSP. Selain itu untuk asuransi TKI, Nusron mendorong perusahaan asuransi untuk menyediakan aplikasi sehingga klaim bisa dilakukan secara online.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menghitung sejak awal tahun 2016 sampai saat ini ada empat peristiwa serupa yang menimpa TKI. Menurutnya, TKI terpaksa menggunakan jalur tidak resmi untuk pulang ke Indonesia karena mereka tidak punya pilihan. Jalur resmi yang disediakan relatif mahal, birokratis dan tidak menjamin keamanan.

“Peristiwa ini harus dipandang sebagai implikasi sistemik dari gagalnya kebijakan perlindungan buruh migran tidak berdokumen di Malaysia yang tidak ramah dan diskriminatif terhadap mereka,” kata Anis.

Sampai saat ini pemerintah Indonesia dan Malaysia gagal membangun platform perlindungan bagi TKI tidak berdokumen yang bekerja di Malaysia. Pasca tragedi Nunukan tahun 2002, dimana 800 ribu TKI dideportasi, nasib TKI tak berdokumen terancam hukuman cambuk bahkan hukuman mati, kurungan, denda dan deportasi. Padahal, faktanya banyak perusahaan sawit dan pembangunan di Malaysia membutuhkan TKI. (Baca juga: Pekerja Migran Rentan Jadi Korban Perbudakan Modern).

Anis menjelaskan setiap tahun pemerintah Malaysia memberlakukan masa pengampunan (amnesty) TKI yang tak berdokumen untuk kembali ke Tanah Air. Tapi jangka waktu yang diberikan sangat terbatas sehingga pemerintah Indonesia tidak bisa maksimal memanfaatkan kebijakan tersebut. Pemerintah Malaysia menerapkan politik represif terhadap TKI tak berdokumen dengan melakukan razia. “Ini praktik yang melanggar prinsip equal rights for migrant workers,” ujarnya.

Tahun 2014 pemerintah Malaysia menggulirkan program rehiring dan menunjuk IMAN Resources sebagai satu-satunya pihak swasta sebagai pengelola. Anis mengatakan pengurusan rehiring dan pemulangan yang dikelola swasta sangat mahal atau 200 persen lebih mahal daripada harga tiket yang berlaku di pasaran. Ini yang mendorong TKI tidak berdokumen mencari jalur alternatif atau jalur tikus yang beresiko seperti pulang ke Indonesia menggunakan kapal tongkang.

Anis mengingatkan melalui UU No. 6 Tahun 2012 pemerintah telah meratifikasi konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dengan meratifikasi konvensi itu pemerintah wajib melindungi seluruh TKI baik berdokumen atau tidak.
Tags:

Berita Terkait