Bikin Resah, Dunia Usaha Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal
Terbaru

Bikin Resah, Dunia Usaha Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal

KADIN bersama asosiasi industri fintech berkomitmen untuk senantiasa menjaga ekosistem fintech dari pinjol ilegal dan mengedepankan perlindungan konsumen dalam rangka mendukung pertumbuhan ekosistem layananan keuangan digital Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kelompok dunia usaha yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mendukung kepolisian menindak tegas praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Bermunculannya berbagai kasus kejahatan hingga konsumen bunuh diri menjadi perhatian publik saat ini.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal.

Pandemi COVID-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Pinjol ilegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech. (Baca: Alasan Mengapa Pinjol Ilegal Wajib Dihindari)

“AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal,” jelas Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, Selasa (26/10).

Industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 (lima) tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi (total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021) yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit COVID-19.

Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech lending terdaftar dan berijin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH.

Tags:

Berita Terkait