Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Berita

Bila Tak Puas, Presiden Persilakan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Presiden Jokowi juga menyampaikan sejumlah bantahan mulai penghapusan upah minimum, cuti, syarat amdal, hingga membantah komersialisasi pendidikan, aturan PHK sepihak, dan resentralisasi perizinan berusaha.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Ia pun membantah adanya komersialisasi pendidikan dan perizinan pendirian pondok pesantren. "Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya."

Jokowi juga menekankan pentingnya keberadaan bank tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tanah. “Diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial,” kata Presiden.

Ia menegaskan keberadaan bank tanah untuk kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, dan ekonomi konsolidasi lahan. Di satu sisi juga terkait reforma agraria yang sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap lahan. “Kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah.”

Dalam kesempatan ini, Presiden juga menegaskan UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Saya tegaskan UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tegasnya.

Baginya, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. "Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.

Selain itu, kewenangan perizinan untuk berusaha tetap berada di pemda, sehingga tidak ada perubahan. "Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.”

Tags:

Berita Terkait