Bisakah Pencipta Lagu Larang Seseorang Nyanyikan Lagu Ciptaannya?
Utama

Bisakah Pencipta Lagu Larang Seseorang Nyanyikan Lagu Ciptaannya?

Izin membawakan lagu ciptaan orang (performing right) dilaksanakan dengan cara membayar tarif yang ditentukan kepada LKMN, bukan benar-benar berupa izin dari pencipta lagu. Sehingga tak ada konsep pelarangan dalam UU Hak Cipta, sepanjang sudah membayar, maka tak lagi ada kewajiban minta izin.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Senior Partner pada Kantor Hukum Guido Hidayanto & Partners , Mohamad Kadri. Foto: Istimewa
Senior Partner pada Kantor Hukum Guido Hidayanto & Partners , Mohamad Kadri. Foto: Istimewa

Ramai di pemberitaan media massa dan media sosial mengenai perseteruan antara dua musisi Indonesia, Ahmad Dhani dengan Elfonda Mekel atau dikenal Once Mekel menjadi perhatian publik saat ini. Pasalnya Dhani melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam konsernya. Tapi masih mengizinkan Once menyanyikan lagu-lagu ciptaan Dhani pada kelompok musik lain seperti Band TRIAD, Ahmad Band dan Reza Arthamevia.

 

Terlepas dari perseteruan tersebut, apakah perundang-undangan di Indonesia mengatur mengenai ketentuan seorang pencipta lagu dapat melarang seseorang menyanyikan lagu ciptaannya? Kemudian, bagaimana pengaturan royalti musik sesuai perundang-undangan?.

 

Penasihat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan juga relawan hukum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Mohamad Kadri berpandangan, pencipta lagu sedianya tak dapat melarang seseorang menyanyikan lagu ciptaannya sepanjang sesuai dengan perundang-undangan termasuk pembayaran royalti. Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

Dia menjelaskan dalam Pasal 9 UU 28/2014 mengatur seorang pencipta lagu memiliki hak ekonomi atas hak pertunjukan atau performing right yang dilakukan orang lain atau pengguna. Bagi orang lain yang hendak membawakan lagu tersebut mesti terlebih dahulu mengantongi izin dari pencipta lagu.

 

Namun, sehubungan performing right, izin tersebut bukan dikeluarkan oleh pencipta lagu melainkan Lembaga Manajemen Kolektif dalam hal ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan cara cukup membayar tarif saja. Dengan begitu, pencipta lagu agar mendapat  hak ekonominya atas karya ciptaannya pada performing right harus terdaftar dalam LMK. Nantinya, LMK akan mendistribusikan hak ekonomi kepada pencipta lagu yang terdaftar.

 

Banyak teman-teman yang salah mengintepretasikan pasal-pasal UU Hak Cipta sehingga jadi simpang siur,” ujar Kadri kepada Hukumonline, Rabu (29/3/2023).

 

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait