Bisakah Pencipta Lagu Larang Seseorang Nyanyikan Lagu Ciptaannya?
Utama

Bisakah Pencipta Lagu Larang Seseorang Nyanyikan Lagu Ciptaannya?

Izin membawakan lagu ciptaan orang (performing right) dilaksanakan dengan cara membayar tarif yang ditentukan kepada LKMN, bukan benar-benar berupa izin dari pencipta lagu. Sehingga tak ada konsep pelarangan dalam UU Hak Cipta, sepanjang sudah membayar, maka tak lagi ada kewajiban minta izin.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

 

Sebagaimana diketahui, larangan Ahmad Dhani terhadap Once agar tidak membawakan lagu-lagu Dewa-19 menjadi sorotan.  “Saya mengumumkan bahwa saya melarang spesifik Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya umumkan di media hari ini,” ungkap Dhani pada Selasa (28/3) seperti yang dikutip dalam tayangan Youtube Cumicumi.

 

Dhani beralasan, larangan tersebut dikarekan Dewa bakal menggelar konser secara rutin dua kali dalam sepekan, sehingga diharapkan tidak mengganggu agenda tersebut. Menurutnya jadwal konser Dewa 19 sampai Desember 2023 padat

 

“Saya enggak mau ada Once nyanyi lagu Dewa di konser lain. Karena itu mengganggu konser Dewa sendiri. Saya memberikan privilege kepada EO konser Dewa 19 bahwa hanya Dewa 19 yang bisa menyanyikan lagu karya-karya Dewa 19,” papar Dhani.

 

Sementara itu, Hukumonline telah menghubungi Once melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, Once belum juga membalas pesan tersebut.

Tags:

Berita Terkait