Bisnis Law Firm Terlilit Pandemi, Bagaimana Nasib Pro Bono di Indonesia?

Bisnis Law Firm Terlilit Pandemi, Bagaimana Nasib Pro Bono di Indonesia?

Lebih dari 60 law firm se-Indonesia menjalankan jam praktik pro bono dengan pencatatan lolos verifikasi Indonesia Pro Bono Awards 2021.
Bisnis Law Firm Terlilit Pandemi, Bagaimana Nasib Pro Bono di Indonesia?

Hukumonline kembali mengumumkan juara pro bono di kalangan advokat Indonesia. Ajang penghargaan Indonesia Pro Bono Awards ini digelar kali pertama tahun 2018 dengan metode survei terbuka. Praktik pro bono yang dinilai pada rentang 1 September 2020 s.d. 31 Agustus 2021.

Memasuki tahun keempat, jumlah responden yang mengikuti survei tahun 2021 ini mencapai 64 law firm yang tersebar hingga lima pulau besar Indonesia: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sejak awal diselenggarakan, salah satu tujuan survei ini adalah memetakan budaya praktik pro bono pada bisnis jasa hukum para advokat Indonesia.

Perlu diingat, pro bono adalah kewajiban profesi advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban ini melekat pada setiap individu advokat. Bahkan kewajiban ini disahkan sebagai norma hukum positif dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Namun, tidak ada ketentuan lebih lanjut soal apresiasi dan sanksi terkait kewajiban ini.

Tentu saja menjadi pertanyaan, apa yang menjamin praktik pro bono masih akan dilakukan advokat apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19? Secara dilematis, apa untungnya mempertahankan praktik pro bono bagi law firm di saat bisnisnya semakin sulit?

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional