BKN Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Rekrutmen CPNS 2019
Berita

BKN Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Rekrutmen CPNS 2019

LBH Jakarta meminta Presiden menghapus persyaratan CPNS yang bersifat diskriminatif di sejumlah instansi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Persyaratan Diskriminatif

Sebelumnya LBH Jakarta mencatat ada persyaratan CPNS yang bersifat diskriminatif dan tidak peka terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana melihat di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id ada persyaratan seperti tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender).

 

“Persyaratan ini secara eksplisit mendiskriminasi kelompok minoritas seksual, transgender, dan disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan lewat seleksi CPNS,” kata Arif ketika dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).

 

Melihat pemberitaan sejumlah media, Arif menilai Jaksa Agung menyatakan pihaknya menolak LGBT agar tidak masuk Kejaksaan RI dengan dalih hanya menerima “yang norma-normal, wajar-wajar saja, dan tidak mau aneh-aneh.” Bagi Arif pernyataan itu sangat menyakitkan bagi kelompok minoritas rentan yang selama ini mengalami diskriminasi.

 

Begitu pula persyaratan CPNS Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum di laman kepri.kemenag.go.id dan cpns.kemdukbud.go.id yang memuat syarat yakni “tidak boleh terafiliasi dengan ideologi yang bertengangan dengan Pancasila.” Persyaratan ini bernuansa stigma negatif dan mendiskriminasi, sekaligus melanggar kebebasan berpikir dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.

 

Arif menyayangkan sikap Kementerian PANRB yang tidak merespon berbagai persyaratan diskriminatif tersebut. Kementerian PANRB selaku koordinator proses seleksi CPNS seharusnya melakukan tindakan tegas terkait kebijakan seleksi CPNS yang diskriminatif. “Ini menunjukan ada pembiaran terhadap praktik diskriminasi oleh lembaga negara, khususnya yang memiliki identitas gender, seksual, fisik, dan ideologi berbeda,” ungkapnya.

 

Menurut Arif, praktik diskriminasi yang terstruktur dan sistematis dalam seleksi CPNS 2019 di sejumlah instansi itu bertentangan dengan pasal 28I UUD Tahun 1945 yang menegaskan setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Terkait hak atas pekerjaan, seleksi CPNS di sejumlah lembaga tersebut bertentangan dengan hak atas pekerjaan sebagaimana diatur kovenan Ekosob dan prinsip manajemen ASN yang nondiskriminatif.

 

Sebagai kebijakan administrasi pemerintahan, Arif menilai praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen CPNS bertentangan dengan prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti mandat Pasal 10 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu asas yang penting diperhatikan yakni ketidakberpihakan dalam membuat kebijakan administrasi pemerintahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait