BKN Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Rekrutmen CPNS 2019
Berita

BKN Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Rekrutmen CPNS 2019

LBH Jakarta meminta Presiden menghapus persyaratan CPNS yang bersifat diskriminatif di sejumlah instansi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Ini adalah asas yang mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif,” papar Arif.

 

Adanya praktif diskriminatif itu, menurut Arif menyebabkan kelompok minoritas gender, seksual, dan disabilitas mengalami kesulitan mengakses dan memilih pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28E UUD Tahun 1945 dimana setiap warga negara berhak memilih pekerjaannya.

 

Karena itu, LBH Jakarta menuntut 3 hal. Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus persyaratan CPNS yang diskriminatif di masing-masing instansi. Kedua, kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghapus ketentuan persyaratan seleksi CPNS yang diskriminatif. Serta membuat kerangka seleksi CPNS yang mengakomodasi dan ramah terhadap kelompok minoritas dan rentan.

 

Ketiga, pemerintah baik lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif perlu mendorong kebijakan dan produk hukum yang melindungi HAM. Serta melindungi hak konstitusional bagi kelompok minoritas rentan, termasuk minoritas identitas gender, seksual, dan disabilitas.

Tags:

Berita Terkait