Blockchain Law, Pelindungan Data Pribadi dalam Ekonomi Digital
Kolom

Blockchain Law, Pelindungan Data Pribadi dalam Ekonomi Digital

Hukum dan kode algoritma adalah dua mekanisme pengaturan yang penting, karena masing-masing memiliki manfaat dan batasannya sendiri.

Bacaan 7 Menit

Hal dimaksud memiliki identifikasi yang serupa dengan pembentukan norma untuk arus informasi yang melalui teknologi dan jaringan komunikasi dalam membentuk lembaga hukum "Lex Informatica" atau Hukum Informasi. Lex Informatica harus dipahami sebagai kebutuhan yang secara sadar penting dan perlu diakui oleh pembuat kebijakan dan pengaturan di setiap negara. Lex Informatica memiliki tiga bentuk karakteristik khusus untuk menetapkan kebijakan pengelolaan informasi dan penyusunan regulasi dalam masyarakat informasi. (Joel R. Reidenberg, Lex Informatica: The Formulation of Information Policy Rules through Technology , 76 Tex. L. Rev. 553 1997-1998)

Pertama, Lex Informatica sebagai regulasi teknologi tidak memiliki kebergantungan pada batas-batas wilayah nasional. Kedua, Lex Informatica memungkinkan kustomisasi regulasi dengan berbagai kebaragaman mekanisme teknis. Ketiga, Lex Informatica sebagai regulasi teknologi memperoleh kemanfaatan dari integrasi penegakan mandiri dan pemantauan terhadap kepatuhan internal.

Hukum pelindungan data pribadi memerlukan dasar teoritikal untuk memastikan dicapainya stabilitas (stability), dapat memprediksi (predictability), dan keadilan (fairness) dalam suatu keseluruhan sistem hukum, ekonomi, dan teknologi terhadap peradaban manusia Adaptasi Kebiasaan Baru. Hukum pelindungan data pribadi dalam pendekatan teori hukum pembangunan memiliki artikulasi sebagai hukum pelindungan data pribadi yang meliputi asas-asas dan kaidah serta meliputi lembaga serta proses-proses yang mewujudkan hukum pelindungan data pribadi ke dalam kenyataan kehidupan masyarakat revolusi industri 4.0 sebagai peradaban digital global.

Hukum pelindungan data pribadi merupakan wujud nyata dari teori hukum konvergensi sebagai pemahaman konseptual dan teoretikal Penulis dari penyatuan (convergence) variabel-variabel teknologikal, ekonomikal, dan legal terhadap hubungan manusia dan masyarakat di abad informasi digital, baik dalam tataran nasional, regional maupun tataran internasional.

Hukum pelindungan data pribadi memiliki pula konseptual pemahaman berdasarkan Lex Digitalis sebagai dasar yurisdiksi virtual. Lex Digitalis sebagai “normative order in internet” atau norma-norma ketertiban-keteraturan virtual dalam pemanfaatan teknologi internet diperkenalkan sebagai konseptual hukum oleh Stefan Kadelbach dan Klaus Gunther dalam Law without the State-Recht ohne Staat.

Negara perlu hadir melalui Lex Digitalis melalui yurisdiksi virtual, sehingga tidak ada perbuatan hukum di ruang virtual yang tidak terjangkau oleh yuridiksi normatif. Jurgen Habermas seorang filsuf hukum dan teknologi menegaskan pula bahwa adanya perubahan komposisi eksistensial legal terhadap masyarakat yang berinteraksi dan memanfaatkan internet, tidak menjadikan "pudar" nya peran negara dan hilangnya kedaulatan konstitusional.

Teori hukum pelindungan data pribadi mengartikulasikan Lex Digitalis Data sebagai hukum yang mengatur pelindungan data pribadi yang berlangsung di dalam wilayah suatu negara terkait yuridiksi Hukum pelindungan data pribadi nasional termasuk mengatur norma hukum yang sifatnya memaksa. Lex Digitalis Data yang sifatnya memaksa mengikat untuk substansi yang sifatnya nasional (domestik) sebagai tujuan pembentukan legislasi dan mengikat sehingga memastikan bahwa pelindungan data pribadi berlangsung dengan lancar, cepat atau efektif. Pada saat UU PDP mulai berlaku maka seluruh pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan data pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama dua tahun sejak UU PDP diundangkan sesuai dengan Pasal 74 UU PDP.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait