Blockchain Law, Pelindungan Data Pribadi dalam Ekonomi Digital
Kolom

Blockchain Law, Pelindungan Data Pribadi dalam Ekonomi Digital

Hukum dan kode algoritma adalah dua mekanisme pengaturan yang penting, karena masing-masing memiliki manfaat dan batasannya sendiri.

Bacaan 7 Menit

Lex Crypto

Big Data dan Blockchain memiliki karakter yang masif dan eskalatif karena kemudahan dan kecepatan akses teknologi informasi atau media internet. Hanya dengan sekali sentuh maka dapat disebarkan data secara meluas dan berubah dalam berbagai format dalam waktu yang singkat. Utilisasi informasi dari Big Data termasuk kegiatan pengumpulan data (data collecting); penelisikan data (data crawling); dan analisis perilaku interaksi data (data behavior analyzing).

Data dimaksud harus mampu dimonetisasi dan divaluasi dalam indikator finansial sebelum mampu menjadi nilai kompetitif sebagai model bisnis. Model bisnis yang kemudian berbasis platform aplikasi tidak hanya jaringan dan jasa, baik dalam perdagangan elektronik (e-commerce), teknologi finansial (FinTech), cryptonomic. Perusahaan melakukan monetisasi data (data monetizing, data capitalization) sebagai alat pertumbuhan finansial.

Perkembangan teknologi informasi yang berbasis Blockchain menjadikan pemahaman teoritikal dan pratikal C.F.G Sunaryati Hartono tentang hukum ekonomi Indonesia sangat relevan. (Hukum Ekonomi Indonesia sebagai Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Nasional merupakan hasil pemikiran C.F.G Sunaryati Hartono sebagaimana dimuat dalam buku Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta-Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, Bandung, 1988, hlm. 41.). Hukum Ekonomi Indonesia dapat dikategorikan menjadi sebagai berikut:

  1. Hukum Ekonomi Pembangunan adalah yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana;
  2. Hukum Ekonomi Sosial adalah yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak-hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata); dan
  3. Hukum Ekonomi Digital adalah yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara meregulasi (regulator), memfasilitasi (fasilitator), dan mengakselerasi (akselerator) pembangunan ekonomi nasional berbasis teknologi digital dan demokratisasi ekonomi berbagi (sharing economy) dalam yurisdiksi virtual.

Teknologi Blockchain memiliki keeratan dengan Cybersecurity termasuk pelindungan data digital yang menjadi arsitektur utama dalam ekonomi digital. Marcus Tullius Cicero memberikan maxim hukum Romawi yang tetap relevan pada perkembangan teknologi informasi yaitu “ubi societas ibi jus” bahwa masyarakat membentuk hukumnya. Sehingga masyarakat yang berinteraksi dinamis secara teknologis di ekosistem dan industri ekonomi digital ipso facto membentuk rezim hukum yang sui generis yaitu Hukum Ekonomi Digital (Digital Economy Law) termasuk eksistensi dari Lex Digitalis Contractus sebagai konstruksi konseptual legal terhadap pemanfaatan teknologi Blockchain khususnya kontrak cerdas (smart contract). Lex Digitalis Contractus harus memberikan kecukupan, kekuatan, validitas, dan sanksi untuk prinsip-prinsip hukum dalam kontrak cerdas (smart contract) sebagai disiplin yang berkembang.

Lex Crypto memiliki kesamaan tertentu dengan cara regulasi yang lebih tradisional dengan kode. Keduanya dimaksudkan untuk mengatur individu dengan memperkenalkan seperangkat kemampuan dan kendala tertentu yang tertanam langsung ke dalam struktur sistem teknologi. (Thibault Schrepel, CHAPTER 15 Anarchy, State, and Blockchain Utopia: Rule of Law Versus Lex Cryptographia).

Lex Crypto membedakan dirinya dari rezim berbasis kode saat ini karena beroperasi secara mandiri yang terlepas dari pemerintah atau otoritas terpusat lainnya. Hanya waktu yang akan menentukan apakah pemanfaatan Blockchain akan berubah dan meresap ke dalam struktur masyarakat, membentuk berbagai interaksi sosial dan transaksi pasar yang semakin meningkat. Jika masa depan seperti itu terjadi, cita-cita disintermediasi, pasar bebas, anarki, dan kolaborasi terdistribusi dapat saling mengaburkan, dengan Lex Crypto memfasilitasi munculnya sistem berbasis Blockchain yang kurang bergantung pada pemerintah, memungkinkan modal dan nilai untuk mengalir di seluruh dunia dengan cara yang lebih tidak dibatasi. (Aaron Wright, Primavera De Filippi, Blockchainand the Law. The Rule of Code, Harvard University Press: Harvard 2018)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait