Blokir 803 Aplikasi, Pemerintah Diminta Proaktif Cegah Fintech Ilegal
Berita

Blokir 803 Aplikasi, Pemerintah Diminta Proaktif Cegah Fintech Ilegal

Karena berbagai pelanggaran hukum kerap terjadi pada perusahaan penyelenggara fintech ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: RES
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika. Foto: RES

Praktik layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (pinjaman onlineatau financial technology peer to peer lending terus mendapat sorotan berbagai pihak karena terus menimbulkan masalah. Mulai dari tingkat suku bunga yang tidak wajar, penggunaan data pribadi yang merupakan pelanggaran yang berujung merugikan masyarakat sebagai nasabah.

 

Kepala Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anthonius Malau mengatakan pihaknya akan menindak tegas bagi para perusahaan fintech yang melanggar hukum dalam kegiatan usahanya. Dia menilai seharusnya kehadiran fintech memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

 

"Kami mendorong pemanfaatan teknologi untuk memajukan perekonomian. Namun, akan bertindak tegas jika industri fintech ini disalahgunakan," kata Malau usai diskusi mengenai Fintech Lending dan Permasalahannya di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (08/03/2019) seperti dikutip dari situs Kemenkominfo.

 

Kegiatan diskusi itu dihadiri oleh perwakilan Ombudsman RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Bank Indonesia.

 

Sebagai salah satu upaya mengantisipasi kegiatan fintech ilegal, Kemenkominfo dapat melakukan pemblokiran aplikasi tersebut. Kemenkominfo mengingatkan akan memblokir aplikasi financial technology ilegal sesuai laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, hingga saat ini, total sebanyak 803 aplikasi fintech ilegal telah diblokir.

 

"Setelah mendapatkan laporan dari OJK. OJK beri data untuk diblokir lalu dilakukan pemblokiran," kata Antonius Malau. Baca Juga: Miliki Potensi Besar di Pasar Fintech, OJK Concern Lindungi Masyarakat

 

Bahkan, Malau menegaskan saat ini Kemenkominfo terus melakukan penyisirian di media online dengan mesin artificial intelligence (AI) untuk mencegah munculnya aplikasi layanan fintech ilegal baru. "Kominfo crawling media online untuk mencari fintech-fintech yang ilegal," tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait