BNI Perluas Transaksi Repo dengan 26 Bank
Berita

BNI Perluas Transaksi Repo dengan 26 Bank

Transaksi repo dipercaya dapat menjadi alternatif pendanaan.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
BNI Perluas Transaksi Repo dengan 26 Bank
Hukumonline
PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk memperluas transaksi Repurchase Agreement (Repo) dengan menggandeng 26 bank. Perluasan ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) antara BNI dengan 26 bank tersebut. Perjanjian ini menjadi dasar hukum perbankan dalam melakukan transaksi repo yang bertujuan mengurangi ketatnya likuiditas rupiah di pasar uang.

Adapun 26 bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Mega, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Bank UOB Indonesia, Bangkok Bank, Bank Agris, Bank Artha Graha, Bank Capital Indonesia, Bank Ganesha, Bank Hana, Bank Index Selindo, Bank ICBC, Bank ICB Bumiputera, Bank Nagari, Bank Pundi, Bank QNB Kesawan, Bank Sinarmas, Bank Sumut, Bank Windu Kentjana, Bank Victoria, serta Bank Sumsel Babel.

Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo mengatakan, kondisi likuiditas rupiah yang ketat bukan dikarenakan kelangkaan rupiah di pasar. Menurutnya, ketatnya likuiditas rupiah lebih disebabkan tak meratanya distribusi likuiditas rupiah antar bank. Hal ini pula yang memicu terjadinya persaingan sengit antar bank dalam menggalang dana pihak ketiga (DPK) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.

“Kondisi likuiditas rupiah yang ketat bukan karena kelangkaan rupiah di pasar, melainkan disebabkan tidak meratanya distribusi likuiditas rupiah antar bank,” kata Gatot di Jakarta, Jumat (14/2).

Selain Mini MRA, ada cara lain agar distribusi likuiditas rupiah antar bank merata, yakni melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Namun, cara ini sering menyulitkan bank kecil dalam meminjam dana di pasar uang. Untuk mengakomidir hal tersebut, maka transaksi repo bisa dilakukan antar bank.

Menurutnya, dengan melalui transaksi repo maka peminjaman dana lebih dimudahkan lantaran adanya underlying surat berharga sebagai jaminan. Ia percaya dengan adanya underlying ini maka risiko kredit dapat dimitigasi. Atas dasar itu pula, penandatanganan Mini MRA dilakukan BNI dengan 26 bank lain dilakukan.

“Transaksi repo sifatnya secured sebagai alternatif terhadap PUAB, yang sifatnya unsecured untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya,” katanya.

Dalam transaksi repo bank peminjam akan menyerahkan surat berharga, bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) kepada bank pemberi pinjaman. Penyerahan surat berharga tersebut dilakukan selama kontrak berlangsung sebagai jaminan untuk dana yang diterima. Cara ini diyakini dapat membantu bank dalam melakukan mitigasi risiko kredit.

“Dengan semakin banyak bank yang berpartisipasi diharapkan bahwa pasar repo dapat lebih aktif dan membantu menurunkan cost of funds perbankan,” ujarnya.

Berdasarkan data BI, selama 2013 volume rata-rata PUAB adalah Rp10,7 triliun/hari dan repo adalah Rp146 miliar/hari. Sejak BI meluncurkan Mini MRA yang ditanda tangani oleh 8 bank pionir (BNI, BRI, Mandiri, BCA, Panin, Bukopin, Bank DKI dan BJB) terjadi peningkatan volume repo mencapai rata-rata Rp740 miliar/hari hingga pertengahan Februari 2014. Namun, sulit untuk berkembang jika pasar terbatas pada 8 bank pionir saja, sehingga diharapkan bank lain ikut menandatangani Mini MRA agar dapat bertransaksi dan turut mengembangkan pasar repo.

Kepala Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, transaksi repo merupakan alternatif pendanaan bagi bank untuk memenuhi likuiditas rupiahnya. Atas dasar itu, ia berharap agar kerjasama penggunaan transaksi repo antar banki bisa diperluas lagi.

“Kalau bisa semakin banyak bank yang ikut jadi peserta. Jadi bank-bank itu lebih mudah dalam mencari alternatif pendanaannya,” kata Nelson yang ikut menyaksikan penandatangan Mini MRA.

Sebagaimana diketahui, BNI merupakan salah satu bank dari delapan bank yang pertama kali menggunakan Mini MRA atau transaksi repo antar bank di Gedung BI pada 18 Desember 2013 lalu. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, penggunaan Mini MRA ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan transaksi repo antar bank di pasar uang rupiah.
Tags: