BNN Gali Perkara Kesaksian Freddy lewat Bekas Kalapas Nusakambangan
Aktual

BNN Gali Perkara Kesaksian Freddy lewat Bekas Kalapas Nusakambangan

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sitinjak enggan menjawab soal substansi keterangan apa yang disampaikan kepada Irtama karena harus melapor dulu ke atasannya."Saya belum bisa sampaikan harus lapor dulu ke pimpinan. Saya hanya mengimbau tentang apa pembicaraan saya, BNN yang jelaskan dan Pak Menteri. Habis ini saya ke menteri untuk laporan," kata Sitinjak.Kedatangannya ke BNN untuk memberikan keterangannya atas perintah Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), Yasona Laoly, kata mantan Kepala Lapas Nusakambangan itu.Hukuman mati terhadap Freddy Budiman dan tiga terpidana mati lain atas kasus narkoba telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan pada pukul 00.45 WIB, Jumat tanggal 29 Juli 2016.
Tags: