BNN Koordinasi Terkait Zat Baru dalam Kasus Raffi
Berita

BNN Koordinasi Terkait Zat Baru dalam Kasus Raffi

Anggota DPR khawatir zat baru disalahgunakan sindikat.

Oleh:
ADY/ASH/ANT
Bacaan 2 Menit

"Dengan ditemukannya jenis narkotika baru seperti 'happy five' serta katinona yang merupakan penemuan BNN untuk pertama kalinya, dan disebut-sebut tidak masuk dalam daftar undang-undang narkotika, maka dapat menimbulkan polemik dan celah regulasi tersebut dapat dimanfaatkan sindikat narkotika di Indonesia," kata Nova Riyanti Yusuf di Jakarta, Selasa (29/1).

Nova mengatakan, katinona memang sudah masuk dalam UU Narkotika dan masuk dalam Golongan I. Namun dia mempertanyakan apakah apakah katinona yang ditemukan BNN baru-baru ini sama dengan yang dijelaskan dalam UU Narkotika atau tidak.

Dia meminta seluruh pihak terkait dengan masalah narkotika agar duduk bersama membicarakan bagaimana upaya mengatasi permasalahan tersebut sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang masing-masing.

"Oleh karena itu, saya mengusulkan untuk segera diadakan rapat dengar pendapat dengan pihak Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, dan BPOM pada Rabu, 30 Januari 2013, pukul 10.00 WIB, untuk mencari jalan keluarnya," ujar dia.

Menurut Nova pemanggilan BPOM ikut dilakukan sebab lembaga tersebut memiliki Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk terapetik, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap peristiwa ini bisa dijadikan momen bagi pemerintah untuk serius memberantas penyalahgunaan narkotika. Termasuk dengan memperkuat struktur unit penanggulangan dengan memasukkan pegawai bersih yang kebal dari mafia narkotika. Dengan demikian, ia berharap pemberitaan media dihiasi dengan prestasi-prestasi terbaru pemberantasan narkotika. Bukan sekedar peristiwa penggerebakan atau penangkapan penyalahguna narkotika.

BNN pada Selasa siang telah memulangkan tujuhorang yang dipulangkan tersebut yakni pasangan suami istri artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar, kemudian lima orang lainnya yakni Furqi, Roni Wijaya, Mira, Muhammad dan Nafi. BNN juga menyerahkan surat kepada masing-masing pihak yang dipulangkan.

Tags: