BNNP Banten Tetapkan Dua Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Pengguna Narkoba
Terbaru

BNNP Banten Tetapkan Dua Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Pengguna Narkoba

Kedua hakim tersebut diduga menggunakan narkoba jenis sabu dan dijerat dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) kini berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.

"Selain penetapan tersangka dua hakim, juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5/2022) seperti dikutip dari Antara.

BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan. Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS itu dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Petugas juga menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR.

Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR. Kemudian dua alat hisap sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.

Tags:

Berita Terkait