Wawancara merupakan proses rekrutmen pertama yang harus dihadapi seorang calon karyawan ketika hendak melamar pekerjaan. Pada saat wawancara, khususnya melamar pekerjaan hukum dibutuhkan perpaduan antara soft skill dan hard skill.
Tes wawancara memiliki alur yang berbeda dengan tes psikotes atau tes lainnya yang alurnya dapat ditebak dan dipelajari. Namun, di dalam wawancara, seringkali pertanyaan-pertanyaan tidak terduga hadir dengan karakter pewawancara yang sulit dibaca.
Proses wawancara memiliki tujuan tertentu. Di dalam proses wawancara, pewawancara bisa mengenali karakter calon karyawan dengan mendengar penjelasan pelamar dengan keterampilan teknis, kepribadian, atau kemampuan pelamar jika dihadapi oleh beberapa situasi.
Baca Juga:
- Pendampingan Advokat Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi
- Materi Kurikulum Pendidikan Profesi Advokat
- Pemberian Honorarium Advokat dari Kasus Tindak Pidana Korupsi
Wawancara dilakukan sebagai pelengkap dari tes psikotes atau tes tertulis lainnya. Bagian yang tidak dapat ditemukan di dalam tes tertulis akan digali lebih lanjut di dalam proses wawancara. Hal ini bertujuan untuk melihat, apakah pelamar benar-benar menguasai bidang pekerjaan yang dilamar.
Bagi lulusan sarjana hukum, bekerja di law firm setelah lulus adalah impian yang di damba-dambakan. Selain memenuhi persyaratan dan keterampilan, persiapan yang tidak kalah penting dilakukan sebelum bekerja di law firm adalah mempersiapkan proses rekrutmen.
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Hukumnya Pakai Ijazah Palsu dan Paklaring Palsu