Bolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan Hukumnya

Kode etik Advokat Indonesia melarang keras para advokat menolak klien dengan alasan perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, serta kedudukan sosialnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Advokat menolak klien di dalam kondisi-kondisi tertentu diperbolehkan selama sesuai dengan apa yang ada di dalam kode etik profesi Advokat. Dalam kondisi tertentu advokat dibolehkan menolak perkara, memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya.

Profesi advokat adalah merupakan profesi hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, penghormatan hak asasi manusia.

Dalam memberi jasa hukum, seorang Advokat dituntut untuk mempunyai konsep manajemen dalam mengelola kantor hukumnya. Oleh karenanya, seorang Advokat memiliki aturan tersendiri di dalam menjalankan bisnis kantor hukum.

Baca Juga:

Advokat dilindungi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam membela kepentingan kliennya yang dibatasi dengan kode etik Advokat dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Demi mewujudkan profesi advokat yang berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan, juga ditentukan peran organisasi Advokat. UU Advokat memberikan aturan tentang pengawasan, tindakan-tindakan terhadap pelanggaran, dan pemberhentian Advokat yang pelaksanaannya dijalankan oleh organisasi Advokat.

Ketentuan Pasal 6 UU Advokat menentukan bahwa Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

1.   Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.

2.    Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan sesame Advokat.

3.  Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait