Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat? Ini Penjelasan Hukumnya

Pelarangan menjadi advokat bagi mantan narapidana dapat dilihat dari sisi positif. Secara moral dan profesi advokat, para advokat dapat terhindar dari para advokat yang pernah tercela secara moral.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bolehkah Mantan Narapidana Menjadi Advokat? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Advokat merupakan seorang penegak hukum serta profesi yang mulia yang bertugas menjamin kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum. Seorang dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:

1. Warga negara Indonesia

2. Bertempat tinggal di Indonesia

3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara

4. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun

5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat

7. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat

8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

9. Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi

Baca Juga:

Undang-Undang Advokat menjadi dasar hukum bagi advokat sebagai penegak hukum, dengan semangat agar terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

UU advokat memberikan penegasan bahwa advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab dalam menegakkan hukum. Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat menjelaskan bahwa salah satu persyaratan untuk diangkat menjadi advokat adalah tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.

Apabila seorang advokat pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, meskipun hukuman yang dijatuhkan tersebut kurang dari 5 tahun, tetap masuk tindak pidana ancaman 5 tahun penjara atau lebih, maka ia tetap tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat.

Hal ini dikarenakan di dalam UU Advokat, yang dilihat adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidananya, bukan hukuman yang dijatuhkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait