Bolehkah Mantan Pacar Minta Barang Pemberian Dikembalikan? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Mantan Pacar Minta Barang Pemberian Dikembalikan? Ini Penjelasan Hukumnya

Secara hukum mantan pacar tidak punya hak untuk menarik kembali semua barang yang pernah ia berikan, kecuali jika si penerima setuju untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Bolehkah Mantan Pacar Minta Barang Pemberian Dikembalikan? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Dalam menjalin sebuah hubungan, memberikan hadiah kepada pasangan kekasih adalah suatu hal yang lumrah dilakukan. Hadiah ini biasanya diberikan sebagai kado di hari-hari spesial seperti acara ulang tahun, hari jadi hubungan, kelulusan, atau sekedar memberi kejutan.

Tapi kado berupa barang-barang tersebut bisa membuat masalah di kemudian hari, terutama jika hubungan sejoli kandas di tengah jalan. Entah karena merasa tidak ikhlas dengan perpisahan atau mungkin ada alasan lain, tak jarang mantan kekasih justru meminta kembali semua barang-barang yang telah dia berikan. Namun pertanyaannya, apakah barang-barang pemberian tersebut wajib dikembalikan oleh pihak yang menerima?

Dari sisi hukum, membelikan kado untuk pacar dapat dikatakan sebagai bentuk pemberian kepada pasangan sebagai penerima kado atau hadiah, sehingga barang tersebut menjadi pemilik dari hadiah atau kado yang sudah diberikan.

Baca Juga:

Dikutip dalam klinik Hukumonline, jika merujuk kepada Pasal 1666 KUH Perdata, membelikan kado untuk pacar ini sama halnya dengan bentuk penghibahan yang diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang menyatakan penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Mengenai pemberian atau hibah ini, Subekti melalui bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata menerangkan sebagai suatu perjanjian, pemberian (schenking) itu seketika mengikat dan tak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak (hal. 165). Misalnya memberikan barang-barang bergerak seperti baju, cincin, sepatu, dan jam tangan adalah sah dengan penyerahan begitu saja.

Sebaliknya, untuk pemberian berupa barang-barang tak bergerak harus dilakukan dengan akta notaris, yang minuta aktanya harus disimpan pada notaris. Bila tidak dilakukan demikian, penghibahan itu tidak sah.

Tags:

Berita Terkait