Bolehkah Menggugat Pemilik Kendaraan dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas?

Bolehkah Menggugat Pemilik Kendaraan dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas?

Demi keadilan, korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya berhak meminta ganti rugi dari pelaku. Orang tua juga harus bertanggung jawab atas kecelakaan yang diakibatkan oleh anaknya.
Bolehkah Menggugat Pemilik Kendaraan dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas?
Ilustrasi kecelakaan lalu llintas. Foto: pexels.com

Daftar kecelakaan lalu lintas dalam tiga bulan terakhir terus bertambah. Juli, truk tangki Pertamina mengalami rem blong di kawasan Cibubur Bekasi, mengakibatkan tak kurang dari 10 orang meninggal dunia. Kecelakaan memilukan berikutnya terjadi pada akhir Agustus, saat tiba-tiba truk trailer menabrak warga di pinggir jalan Sultan Agung Kranji, Bekasi. Sebagian dari 10 orang korban, mirisnya, adalah anak SD yang sedang menunggu atau sedang bersama orang tuanya di depan SDN Kota Baru Bekasi. Pada 5 September lalu, sebuah mobil travel menabrak truk bermuatan besi, mengakibatkan tujuh orang tewas.

Data yang diperoleh Hukumonline dari Kementerian Perhubungan menunjukkan dalam lima tahun terakhir, jumlah kecelakaan angkutan jalan setiap tahun melebihi seratus ribu kali. Pada 2017 terjadi 104.327 kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai 30.694 jiwa, dan pada 2021 terjadi 103.645 kali kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia 25.266 jiwa.

Dalam kasus-kasus tersebut, umumnya pengendara atau sopir dijadikan tersangka. Polisi menggunakan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini mengancam pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah apabila karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ada banyak ketentuan pidana dalam Undang-Undang ini yang dapat digunakan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang bertanggung jawab atas kecelakaan.

Merespons kecelakaan yang beruntun selama tiga bulan terakhir, Kementerian Perhubungan menggelar diskusi kelompok terfokus, melibatkan para pemangku kepentingan, mengenai fenomena rem blong, pada 6 September lalu. Dalam diskusi terbatas itu, setidaknya ada tiga catatan penting yang mengemuka.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional