Bolehkah Mengurus Perceraian Tanpa Sidang? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Mengurus Perceraian Tanpa Sidang? Begini Penjelasan Hukumnya

Menurut UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 serta menurut hukum Islam, perceraian hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Baca Juga:

Dasar hukum proses perceraian di Indonesia dituangkan dalam UU Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU tentang Perkawinan. Berdasarkan regulasi ini, salah satu pihak suami atau istri dimungkinkan melakukan gugatan perceraian.

Mengenai perceraian, menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 serta menurut hukum Islam, perceraian hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

Secara hukum sebuah perkawinan yang memiliki dokumen yang sah, ketika terjadi perceraian harus dilakukan di pengadilan agar perceraiannya sah menurut hukum negara. Namun, hal ini tidak berlaku bagi perkawinan yang tidak tercatat di buku nikah atau tidak memiliki surat kawin.

Jika sebuah perceraian dilakukan dengan membuat perjanjian untuk menyatakan cerai atau pernyataan di atas meterai maka perceraian tersebut tetap tidak sah secara hukum, baik sesuai UU Perkawinan maupun hukum Islam.

Dengan demikian, jika ada sepasang suami istri yang melakukan perceraian namun tidak dilakukan di persidangan, dapat dikatakan bahwa perceraian yang dilakukan tersebut tidak sah secara hukum dan akan berdampak pada perkawinan berikutnya. Ini dikarenakan suatu perceraian tanpa adanya akta cerai menjadi tidak sah.

Namun, sepasang suami istri dapat mengurus perceraian tanpa menghadiri sidang secara langsung, yaitu dengan menggunakan jasa pengacara. Pengacara ini merupakan ahli hukum yang bertugas atas nama dan untuk kepentingan klien.

Tags:

Berita Terkait