Bolehkah Mengurus Perceraian Tanpa Sidang? Begini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Mengurus Perceraian Tanpa Sidang? Begini Penjelasan Hukumnya

Menurut UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975 serta menurut hukum Islam, perceraian hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Penunjukan wakil berupa pengacara dalam proses perceraian disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU No. 50 Tahun 2009.

Jasa pengacara perceraian dapat digunakan mulai dari proses mengajukan gugatan cerai, hak asuh anak, hingga menghadiri panggilan persidangan.

Pengacara perceraian juga berperan mendampingi proses perceraian yang dilakukan oleh kliennya. Seorang pengacara perceraian dapat memberikan nasehat atau solusi untuk mempertimbangkan niat klien pada saat menempuh proses perceraian.

Pasangan yang ingin bercerai dan menggunakan jasa pengacara perceraian tetap harus menempuh sidang di pengadilan, tetapi dapat memilih untuk tidak datang ke persidangan dengan cara mengutus pengacara perceraian sebagai perwakilan.

Tags:

Berita Terkait