Bolehkah Polisi Masuk ke dalam Persidangan? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Polisi Masuk ke dalam Persidangan? Ini Penjelasan Hukumnya

Dalam Pasal 35 KUHAP terdapat tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan, yang salah satunya adalah persidangan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Bolehkah Polisi Masuk ke dalam Persidangan? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Kepolisian merupakan pintu masuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Kepolisian sebagai penjaga gerbang sistem peradilan pidana memiliki peran sentral karena sistem peradilan pidana dimulai dari kepolisian.

Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia. Kepolisian merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Dalam proses peradilan pidana, kepolisian terlibat dalam tahap penyidikan. Sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan terpidana.

Baca Juga:

Kepolisian merupakan subsistem dalam sistem peradilan pidana yang cukup menentukan keberhasilan dan kerja keseluruhan sistem dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan kepolisian merupakan subsistem yang secara langsung berhubungan dengan pelaku tindak pidana dan masyarakat, sehingga tugas dan tanggung jawab kepolisian dapat dikatakan lebih besar daripada subsistem lainnya.

Demi menyelesaikan penyidikan perkara, kepolisian khususnya penyidik diberi wewenang untuk melakukan berbagai upaya paksa. Upaya yang bersifat memaksa tersebut meliputi:

  1. Pemanggilan
  2. Penangkapan
  3. Penahanan
  4. Penggeledahan
  5. Penyitaan
  6. Pemeriksaan surat

Upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut. Namun, di dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, terdapat tempat yang tidak boleh dimasuki oleh polisi, termasuk untuk melakukan upaya paksa.

Dalam Pasal 35 KUHAP, terdapat tempat yang tidak diperkenankan untuk dimasuki polisi, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Tempat yang tidak boleh dimasuki oleh penyidik, yaitu:

  1. Ruang tempat sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  2. Tempat sedang berlangsungnya ibadah atau upacara keagamaan.
  3. Ruang sedang berlangsungnya sidang pengadilan.

Adapun ruang di mana sedang berlangsungnya sidang pengadilan dilarang untuk dimasuki oleh kepolisian, kecuali adanya proses tangkap tangan.

Tags:

Berita Terkait