Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga? Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga? Simak Penjelasan Hukumnya

Bisa saja laporan dari warga tidak dibuat. Namun dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan tersebut, polisi harus memiliki alasan yang sah menurut hukum.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Polda Metro Jaya telah menyatakan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.

"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (17/12).

Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan, serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi. Namun, Zulpan menuturkan Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Mabes Polri terkait proses dan mutasi terhadap Aipda Rudi Panjaitan.

"Dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," ujarnya.

Rangkaian kasus ini berawal ketika seorang wanita menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Kemudian, korban melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung, namun Aipda Rudi bukan membantu malah menyuruh pulang korban. Kejadian tersebut bahkan menjadi viral di media sosial dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.

Terlepas dari kasus Aipda Rudi Panjaitan, apakah polisi boleh atau berhak menolak laporan dari warga? Dikuitp dari artikel Klinik Hukumonline, pada dasarnya setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan laporan dan pengaduan yaitu:

  1. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
  2. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

Laporan dapat disampaikan oleh setiap orang terhadap segala perbuatan pidana, sedangkan pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang-orang yang berhak mengajukannya dan terbatas pada tindak pidana yang mempersyaratkan adanya aduan.

Tags:

Berita Terkait