Bomer Pasaribu: Sistem Informasi Legislasi Harus Jalan Tahun Ini
Terbaru

Bomer Pasaribu: Sistem Informasi Legislasi Harus Jalan Tahun Ini

Pada dasarnya peraturan perundangan merupakan informasi publik. Setiap warga layak mendapatkannya. Bahkan masyarakat sebenarnya punya hak mengawalnya sejak tahap awal penyusunan -pada taraf rancangan, tingkat pembahasan, hingga masa pengesahan.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Bomer Pasaribu: Sistem Informasi Legislasi Harus Jalan Tahun Ini
Hukumonline

Kami belum memulai. Kami sudah merancang Legislation Information System (LIS). Tapi masih dalam tahap membangun dan belum jadi betul. Kami masih merancang model. Sampai sekarang ini belum ada yang terakses dengan baik dan lengkap dalam online system. Kecuali yang sudah ditangani oleh LP3I, tapi tidak terlalu rapi. Tapi itu toh juga masih beberapa dan sebagian. Belum semuanya. Kami menginginkan semuanya berada di tangan Baleg. Pusatnya di situ. Kita sudah bicara dengan Amerika dan Belanda yang akan membantu. Tapi realisasinya masih belum.

 

Kira-kira kayak apa LIS itu?

Adanya ini bakal tampil dengan dua bahasa, Indonesia dan Inggris. Setiap pihak yang ingin mengakses juga masuk. Kami sedang menyiapkan MoU, sebagai salah satu anggota parlemen di internasional, juga dapat mengakses perundangan negara lainnya. Pusatnya di Amerika, sudah tergabung 42 negara dalam LIS. Semacam pusatnya Congress di Amerika.

 

Kami sudah ditawari untuk bergabung di situ. Dengan bergabung, kita harus membayar iuran. Dengan iuran itu, kita bebas mengakses dan bebas diakses. Tapi ini masalah anggaran. Dan harus dibicarakan dengan Panitia Anggaran supaya bisa masuk dalam jaringan parlemen internasional. Ini semua baru langkah awal, tapi sudah ada dalam rancangan program pengembangan legislasi nasional. Kedua, untuk mengisi itu, timnya sudah bolak-balik di sini.

 

Butuh berapa tenaga orang?

Kami sudah tentukan tenaga-tenaga yang sudah ditugaskan. Akan dilatih apakah di Congress Amerika, atau yang paling konkret tinggal pastikan program dan waktunya dengan Belanda. Saya tak tahu perkembangan dua minggu ini. Apakah mereka sudah menyetujui dan merealisasikan.

 

Baik dari Partai Republik dan Demokrat Amerika, sudah datang ke Jakarta. Semua proposal kami sudah dibawa ke Amerika. Kami harap bulan-bulan ini mereka sudah jawab. Nampaknya kans-nya kuat untuk jalan.

 

Kapan mulai merintis?

Awal tahun ini. Kami sudah berangkat ke Belanda. Pertama kami bicara dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri di sana. Lalu dengan Universitas Leiden yang akan menjadi mitra di sana, lalu ada CILC -mitra dari parlemen Belanda, lalu ada Perguruan Tinggi Legislasi. Hampir seluruh parlemen dunia kalau belajar ke Belanda, ditangani oleh perguruan tinggi ini. Ini satu-satunya perguruan tinggi yang menangani keahlian legislasi, setahu saya. Tinggal realisasi penandatanganannya. Lalu tenaga ahli dari kami dan anggota Baleg tinggal belajar di Belanda secara singkat. Kalau tenaga ahli nanti akan belajar mungkin dua hingga tiga bulan. Tapi anggota Baleg akan belajar hanya dua minggu. Jangan terlalu lama. Ini semua kita harapkan realisasinya tahun ini juga. Tahun ini harus ada yang masuk dalam proses pelatihan dan pendidikan itu.

 

Itu dalam satu situs kan?

Yang konkret adalah perangkat lunak. Sekarang sedang hitung-hitung anggarannya.

 

Berapa anggarannya?

Mereka yang hitung. Kita kan tidak punya pengalaman menghitung bujet software. Karena terus terang kita belum pernah punya semacam LIS. Tapi kalau lihat India bagus bener. Kalau Amerika sistemnya sudah mapan sejak lama.

 

Apa keunggulan India?

Mereka memang parlemennya sangat kuat. Karena sangat kuat, supporting element-nya juga sangat kuat. Apalagi mereka jajahan Inggris. Mereka bisa mencontoh parlemen Inggris maupun di Amerika. Sistem online India, Inggris, dan Amerika hampir sama. Seluruh pembahasan Undang-Undang (UU), baik dalam proses awal maupun sampai Panitia Khusus (Pansus), bisa diakses. Bahkan lebih hebat lagi, India punya 18 tv channel yang menyiarkan kegiatan setiap komisi dan panitia di parlemen bisa 24 jam disiarkan terus. Itu merupakan bagian dari LIS. Kita masih jauh. Paling kita prioritaskan website-nya dulu.

 

Termasuk untuk mendownload draft yang masih rancangan atau RUU?

Termasuk juga. Tapi itu butuh perangkat lunak, personalia, dan anggaran. Ini masih dirancang. Di mana, partisipasi kita berapa, dan partisipasi dominan dari negara donor. Yang sangat serius Belanda. Bahkan Duta Besar sudah bicara dengan kita.

 

Memangnya situs di DPR selama ini seperti apa?
Alah.... belum. Masih kampungan lah. Ini kan masih baru. Nggak usah jauh-jauh, kalau kita bandingkan dengan parlemen Malaysia dan tetangga-tetangga kita. Kita sudah ketinggalan lah. Makanya saya memimpin di Baleg ini mau mendorong jangan sampai terlalu ketinggalan lah. Prestasi kita jauh dari mereka. Membuat UU saja lambat. Saya ingin itu dipercepat semuanya. Tapi birokrasi itu kadang menghambat.

 

Maksudnya menghambat?

Seperti ini. Kita dapat jatah mengangkat lagi 13 orang tenaga ahli. Tapi karea belum ada anggaran, yah bolak-balik. Tertunda-tunda juga kan? Ini juga ada hubungannya dengan dana awal untuk memancing donor membantu. Gak semua donor langsung keluar kan? Tapi ini harus dibahas dengan Panitia Anggaran (Panggar), harus ini itu, harus lewat APBNP. Alah... lama semua kan? Jadi susah kan?

 

Makanya saya juga mendorong perubahan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Biar DPR otonom mengelola anggaran. Kalau anggaran sudah diplotkan mendapat sejumlah dana anggaran, DPR yang berwenang mengelola penggunaannya. Selama ini tidak. Mau nambah sedikit harus bicara dulu dengan Panggar dan pemerintah, dirjen, menteri. Beda dengan di Amerika. Toh bisa dipertanggungjawabkan dandiperiksa oleh BPK. Saya gak sabaran nih. Kita ingin tahun ini juga sudah lahir.

 

Apa saja yang bisa diakses dari LIS?

Produk UU yang sudah jadi. Mulai draft awal sudah diberitakan di situ. Kalau sudah disinkronisasi dan dikoordinasi lalu diharmonisasi oleh Baleg, juga sudah diakses. Kalau sudah dibahas di Pansus juga harus bisa diakses. Kalau sudah disetujui bersama, itu sudah bisa diakses lebih pasti lagi.

 

Termasuk pandangan fraksi?

Termasuk pandangan fraksi serta pemerintah dong. Tapi masalahnya tenaga legal, yang meliputi legal drafter, legal planner, legal researcher, harus bermarkas di Baleg. Kalau memang seperti UUD yang sudah berubah, bisa paling komplet. Makanya semua tenaga ahli saya pingin BPHI di DPR saja. Contohlah Congress, tenaga hukumnya paling komplet. Tapi selama ini tenaga legal itu masih bermarkas di pemerintah. Padahal hak kekuasaan membuat UU sudah beralih ke DPR kan? Tapi nampaknya masih belum. Peralihannya terlalu lama.

 

Tapi tahun ini sudah bisa diimplementasikan kan?

Insya Allah. Saya berambisi bisa diaplikasikan tahun ini, sudah ada realisasinya. Saya tekan habis-habisan itu. Maka tim dari Amerika ini saya inginkan juga segera memproses menyetujui, supaya segera ada kesimpulan akhir kerja sama ini. Mereka sudah lengkap formasinya, baik anggota parlemen, CRR atau staf ahlinya. Semoga memang bisa cepat terlaksana.

Sayangnya, publik masih terkendala dan sulit mengakses informasi peraturan dan perundangan. Memperoleh Rancangan Undang-Undang (RUU), misalnya. Masyarakat selalu terhalangi dengan alasan klasik: masih dibahas dan bakal banyak hal yang berubah.

 

Bahkan, rumah rakyat alias parlemen pun masih minim berbagi informasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), misalnya. Lembaga legislatif yang menggodok berbagai RUU ini masih sedikit membuka akses informasi secara luas. Tampilan situs pun masih terasa minim dan tak tergarap kontinu. Padahal, parlemen negara lain sudah jauh berbenah.

 

Sebenarnya DPR punya angan membuka diri. Badan Legislasi (Baleg), palang pintu pertama masuknya RUU punya rencana berbenah. Baleg ingin memiliki sistem informasi legislasi (Legislation Information System, LIS) yang memadai.

 

Bukan hal yang mudah, memang. Apa saja kendala dan perkembangannya? Karena itulah, hukumonline mewawancarai Wakil Ketua Baleg Bomer Pasaribu awal Agustus silam. Berikut petikan perbincangannya.

 

Hingga kini akses masyarakat atas peraturan perundangan masih minim dan banyak kendala. Apa yang sudah dilakukan Baleg?

Halaman Selanjutnya:
Tags: