BPHN Dorong Lahirnya RUU Perikatan
Utama

BPHN Dorong Lahirnya RUU Perikatan

RUU tentang Perikatan didesain sebagai sub kodifikasi dan kodifikasi hukum perikatan nasional.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“BPHN mendorong pembaharuan hukum keperdataan, khususnya terkait Perikatan di Buku III KUH Perdata, dengan cara mendorong masuk Prolegnas Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Apabila sudah berhasil masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 maka perlu strategi persiapan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahunan,” ungkapnya.

 

(Baca: Urgensi UU Perikatan Bergema dalam Konferensi Pengajar Hukum Keperdataan)

 

Sebelumnya, Ketua Umum APHK, Yohannes Sogar Simamora, mengatakan BW atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata warisan Belada yang disusun pada 1848 sudah sangat usang, sehingga diperlukan aturan-aturan baru untuk mengatur fenomena-fenomena hukum yang tidak diatur dalam KUH Perdata.

 

“BW yang jadi sumber hukum perjanjian kita itu sudah sangat usang. Apalagi sekarang di Belanda sudah dibikin kitab UU Hukum Perdata yang baru termasuk di dalamnya tentang hukum perjanjian atau hukum kontrak,” kata Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya itu.

 

Belanda sendiri memang sudah memiliki Nieuw Burgerlijk Wetboek yang sudah mengakomodasi perkembangan hukum perdata terbaru. Isinya sudah sangat berbeda dibanding BW yang dulu diterapkan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Meskipun demikian, APHK tak melakukan revisi terhadap hukum perjanjian Buku III BW.

 

Menurut Sogar, APHK lebih ingin membuat suatu RUU Perikatan tersendiri. Dalam proses pembentukannya, mau tidak mau, tetap harus merujuk pada BW, ditambah yurisprudensi dan perbandingan dengan beberapa negara lain seperti Jerman, Belanda, Perancis, dan Jepang, dan sumber hukum dari model-model hukum termasuk perkembangan kontrak dagang internasional.

 

Tags:

Berita Terkait