BPHN Ingatkan 7 Kementerian Serius Rampungkan RUU Prioritas 2019
Berita

BPHN Ingatkan 7 Kementerian Serius Rampungkan RUU Prioritas 2019

Karena nantinya di bulan Juni 16 RUU tersebut disampaikan ke DPR, kemudian September proses pembahasan RUU di DPR, dan pembahasan RUU selesai di DPR pada Desember 2019.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengatakan target DPR dan pemerintah dalam RUU Prolegnas Prioritas 2019 berjumlah 55 RUU. Namun di tengah perjalanan, RUU tentang Permusikan dicabut oleh pengusulnya, sehingga tersisa 54 RUU. Dari jumlah 54 RUU itu, hanya 3 RUU yang rampung dan disahkan menjadi UU yakni RUU tentang Kebidanan; RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah; dan RUU tentang Serah-simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

 

“Dari identifikasi kami, ada 20 RUU yang potensial lebih cepat diselesaikan, karena materi-materinya sudah lebih siap dan timnya sudah lebih sederhana,” terangnya

 

Menurutnya, 20 RUU tersebut telah masuk tahap finalisasi. Sedangkan sisanya sekitar 31 RUU masih dalam tahap sinkronisasi agar tidak terjadi benturan antara pasal satu dengan pasal lain. Indra memaklumi kendala yang tak dapat dihindarkan di tahun politik terkait dengan kinerja DPR di bidang legislasi ini. Sebab, faktanya banyak anggota DPR yang maju kembali dalam pencalonan anggota legislastif periode 2019-2024.

 

Fokus RPP dan RPerpres

Sama halnya dengan RUU, Kepala BPHN juga meminta K/L serius menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden.

 

“Terdapat 33 RPP yang diusulkan dari 15 K/L dan terdapat 28 RPerpres yang diusulkan 14 K/L,” kata Benny mengingatkan. 

 

Yang terpenting diperhatikan, kata Benny, RPP dan R Perpres yang menjadi luncuran tahun 2018, yakni 28 RPP dari 13 K/L dan 15 RPerpres dari 10 K/L. Meskipun RPP luncuran tahun 2018 tidak masuk dalam Keppres Nomor 11 Tahun 2019, K/L masih dapat menyusun dengan catatan terakhir kali diselesaikan bulan Juni 2019 ini. Begitu pula dengan RPerpres, seluruh rancangannya harus sudah rampung di bulan Juni 2019 mendatang.

 

“RPP/RPerpres luncuran tahun 2018 yang belum selesai pada tahun 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya untuk tahun 2020,” katanya.

Tags:

Berita Terkait