BPJS Kesehatan Memutus Kerjasama Fasilitas Kesehatan? Begini Aturannya
Berita

BPJS Kesehatan Memutus Kerjasama Fasilitas Kesehatan? Begini Aturannya

​​​​​​​Fasilitas kesehatan provider BPJS Kesehatan wajib memenuhi persyaratan, salah satunya akreditasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan. Foto: RES

BPJS Kesehatan tidak dapat memberi pelayanan kesehatan secara langsung kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik dan rumah sakit (RS). UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan manfaat jaminan kesehatan diberikan pada faskes yang menjalin kerjasama dengan BPJS.

 

Penjelasan pasal 23 ayat (1) UU SJSN menyebut faskes memenuhi syarat tertentu apabila faskes itu diakui dan memiliki izin dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Lebih lanjut Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur faskes milik pemerintah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Faskes swasta yang memenuhi persyaratan dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani peserta JKN.

 

Belakangan ini ramai diberitakan mengenai kebijakan BPJS Kesehatan yang memutus kontrak kerjasama sejumlah faskes. BPJS Kesehatan mencatat per 1 Januari 2019 sebanyak 19 RS dan 3 klinik tidak diperpanjang kontraknya. Salah satu alasan pemutusan kerjasama itu karena faskes belum memenuhi persyaratan seperti akreditasi. Tapi pemutusan kontrak kerjasama itu bakal tertunda karena Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, telah menerbitkan 2 surat rekomendasi yang intinya memperpanjang kontrak kerjasama itu.

 

Nila mengatakan, dua surat rekomendasi itu bernomor HK.03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019. Melalui surat itu Kementerian Kesehatan merekomendasikan kerjasama antara sejumlah faskes itu dengan BPJS Kesehatan tetap dilanjutkan. Surat rekomendasi tersebut akan diberikan setelah RS yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

 

“Kemenkes memberi kesempatan kepada RS yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nila dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (7/1).

 

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sepakat RS yang belum terakreditasi tetap bisa melayani peserta JKN. Ini bentuk toleransi yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh RS yang belum mengantongi akreditasi. Penundaan kewajiban akreditasi bagi RS ini hanya berlaku sampai pertengahan 2019.

 

Selaras itu Fachmi menegaskan peserta JKN tetap bisa menyambangi RS dan memperoleh pelayanan kesehatan seperti biasanya. “Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan RS dapat memenuhi syarat tersebut,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait