BPJS Kesehatan Minta Bantuan Hukum Kejaksaan
Berita

BPJS Kesehatan Minta Bantuan Hukum Kejaksaan

Peserta yang membandel akan berhadapan dengan Kejaksaan?

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: kejati-kaltim.go.id
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Foto: kejati-kaltim.go.id
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan menjalin kerjasama dengan kejaksaan. Nota kesepahaman BPJS dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan diteken di Balikpapan, Selasa (24/2). Dalam nota kesepahaman ini, Kejaksaan akan menjadi pengacara negara yang mewakili kepentingan BPJS Kesehatan. Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum.

Langkah seperti yang ditempuh BPJS ini, berdasarkan catatan hukumonline, juga dilakukan sejumlah BUMN. Mereka memanfaatkan status jaksa pengacara negara (government law office). “Sebagai instusi penyelenggara jaminan sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal. Karena itu sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten,” jelas Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro.

Sebelumnya BPJS sudah meneken MoU serupa untuk wilayah Riau, kepaulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.

Purnawarman menjelaskan kesepakatan itu untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan masalah hukum bidang perdata dan TUN. Berbagai hal yang diatur dalam kesepakatan bersama itu seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan serta penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset BPJS Kesehatan.

Purnawarman berharap kerjasama ini mampu meningkatkan efektivitas  penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan TUN, di dalam atau di luar pengadilan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengusulkan agar MoU itu dijalin antara Kejaksaan Agung RI dan BPJS Kesehatan. Sebab, potensi masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di wilayah tertentu. Jika kerjasama dengan Kejaksaan Agung  RI itu dilakukan maka otomatis meliputi seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia.

Selain memberi bantuan hukum dan menyelamatkan aset BPJS Kesehatan, mestinya juga dijalin kerjasama untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas BPJS Kesehatan dalam rangka pengawasan. Itu dapat dilakukan dengan menggelar pendidikan dan pelatihan hukum.

Kerjasama tersebut menurut Timboel harus didorong untuk penegakan hukum, khususnya pidana. Sebagaimana amanat Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Jika peserta disiplin membayar iuran maka BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit atau rasio klaim di atas seratus persen.

“Kehadiran institusi Kejaksaan untuk membantu BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan seluruh peserta untuk membayar iuran, terutama kepada institusi pemberi kerja swasta (pekerja formal) dan pemerintah daerah (pembayaran iuran untuk peserta Jamkesda),” kata Timboel kepada hukumonline di Jakarta, Sabtu (28/2)

Selain itu Timboel melihat salah satu persoalan yang kerap dihadapi BPJS Kesehatan di bidang pelayanan adalah penelantaran peserta  (pasien) di rumah sakit. Lewat kerjasama itu diharapkan Kejaksaan dapat mewakili BPJS Kesehatan untuk melakukan gugatan perdata kepada RS yang sengaja menelantarkan pasien BPJS Kesehatan.
Tags:

Berita Terkait